
Abraham Samad Korban Tindak Pidana UU ITE
Kamis, 15 Januari 2015 23:52 WIB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi, SH. MHUM berpendapat Ketua KPK Abraham Samad telah menjadi korban tidak pidana berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3 yaitu informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Terlepas benar atau tidaknya foto itu, Abraham sebenarnya adalah korban tidak pidana berdasar UU ITE," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait beredarnya foto-foto mesra pasangan mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira.
Menurut dia, berasarkan hukum pidana, jika foto itu benar dan asli itu bukan tindak pidana akan tetapi berupa pelanggaran etika.
Sedangkan perzinahan saja baru dapat dituntut jika ada pengaduan. Jika suka sama suka itu bukan tindak pidana.
Namun demikian ia menyatakan kemungkin itu sangat terbuka soal adanya konspirasi politik dari pihak tertentu yang ingin mengalihkan sorotan masyarakat pendukung calon Kapolri terhadapkasus Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK.
"Konspirasi politik, kemungkinan itu sangat terbuka, akan tetapi harus dibuktikan dulu," katanya.
Ia memandang bahwa, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu, pesan yang ingin disampaikan si pengirim adalah ingin menyatakan bahwa Abraham "juga tidak bersih".
Tapi persoalannya beda yang satu tindak pidana yang lainnya tentang etika. Dan jika mau dikaitkan antara kasus calon Kapolri dengan kasus ketua KPK, itu beda jauh walaupun dugaan korupsi pada calon kapolri juga masih harus dibuktikan.
Pewarta : Frislidia
Editor:
Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026

