Pengguna sabu diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Tapung Hulu

id Sabu

Pengguna sabu diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Tapung Hulu

Twrsangka pengguna sabu warga Tapung Hulu, Kampar, Riau

Bangkinang Kota (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial SD (26) yang diduga pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan PT Mandau KM 48, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar pada Jumat (28/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Roanld Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu Well Sikumbang membenarkan penangkapan itu

"Benar, tersangka pengguna sabu sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," kata Well Sukumbang, Sabtu.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan pelaku disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dia menjelaskan, saat tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka, ia mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun upaya pelarian berhasil digagalkan oleh tim, dan berhasil diamankan.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 2 buah plastik bening kosong, 1 buah bong botol sprite, 2 buah mancis, buah tas berwarna hitam, 1 buah botol plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp.125.000,-.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polsek Tapung Hulu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba. (*)