Ratusan botol jamu dan obat ilegal diamankan di Kampar

id BBPOM,Jamu dan obat ilegal,Jamu oplosan

Ratusan botol jamu dan obat ilegal diamankan di Kampar

BBPOM saat jumpa pers pengungkapan jamu dan obat ilegal di Kampar. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Kampar (ANTARA) - Ratusan botol jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dari sebuah rumah di Komplek Perumahan di Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Kampar, Jumat, turun langsung melihat rumah yang dijadikan tempat memproduksi jamu bernama Tawon Klenceng.

Sejumlah barang bukti bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk membuat jamu oplosan yang mengandung bahan kimia obat ini diamankan.

“Jamu yang diproduksi ini mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar,” sebut Taruna kepada awak media.

Lanjutnya, produk jamu dan obat ilegal tanpa izin edar ini diduga mengandung bahan kimia seperti parasetamol dan deksametason.

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," paparnya.

Diketahui pabrik rumahan ini sudah memproduksi jamu ilegal selama sembilan bulan dan dalam sebulan mampu memproduksi sekitar 2.400-4.800 botol jamu.

“Hasil produksi di rumah ini kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau. Dari hasil penjualan jamu ilegal ini bisa mencapai Rp2,4 miliar,” ungkapnya.

Meski telah menemukan sejumlah barang bukti, namun pelaku berinisial RS hingga kini masih buron. Saat dilakukan penggerebekan, rumah hanya dihuni istri pelaku.

“Saat dilakukan operasi penindakan, RS tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi jamu ke luar kota,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan akan mem-backup BBPOM terkait permasalahan ini.

"Kita akan mem-backup menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendeteksi produk ini yang masih beredar," pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Pasal 435 Jo dan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.