KPU Meranti ungkap isu aturan Pilkada yang baru

id KPU Meranti ,Komisioner KPU Meranti Romi Indra ,Pilkada Meranti 2024

KPU Meranti ungkap isu aturan Pilkada yang baru

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti segera melakukan sosialisasi tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, yang melibatkan pimpinan partai politik dan para pemangku kepentingan di daerah.

Sosialisasi tersebut akan dibahas soal perubahan dasar hukum dalam tahapan pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"PKPU ini baru diundangkan per 1 Juli 2024. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi rujukan persyaratan calon dan syarat calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024," jelas Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra kepada ANTARA, Jumat.

Romi mengungkapkan ada beberapa isu menarik yang dibahas dalam peraturan terbaru ini yang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Diantaranya terkait persyaratan usia untuk calon Bupati/Walikota minimal berusia 25 tahun dan calon Gubernur 30 tahun.

"Syarat usia itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih, dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2024," ujarnya.

Kemudian, dilanjutkan Romi, mantan pengguna narkotika diperbolehkan untuk ikut berkontestasi di Pilkada, asalkan dengan alasan kesehatan. Selain itu, penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota juga diberikan kesempatan untuk menjadi kontestan dalam pesta demokrasi tersebut.

"Dalam aturan itu, mantan pengguna narkotika boleh ikut mengikuti Pilkada. Kemudian para penjabat kepala daerah yang juga diperbolehkan ikut berkontestasi harus mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan," ucap Romi.

Mantan anggota Bawaslu Kepulauan Meranti itu juga menuturkan mengenai syarat pencalonan Pilkada yang diikuti oleh anggota DPRD hasil Pemilu 2024 terpilih. Anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai calon terpilih kepada partai politik yang mengusungnya.

"Sebelum dilakukan penetapan, Anggota DPRD terpilih ini harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol terkait pengunduran dirinya sebagai calon terpilih," sebut Romi.

Lebih jauh, Romi menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang paling akhir, yaitu hasil Pemilu 2024.

"Untuk Kepulauan Meranti sendiri minimal 6 kursi di DPRD. Itu syarat bagi partai politik untuk mengusung calon pilihannya," pungkas Romi.

Untuk diketahui, sesuai tahapan pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran akan dimulai pada 24 - 26 Agustus 2024. Lalu pada 27 - 29 Agustus 2024 untuk pendaftaran pasangan calon.

Setelah pendaftaran, pasangan calon mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024. Kemudian dilanjutkan penelitian administrasi dilakukan pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Pada keesokan harinya pada 5 sampai 6 September 2024 dilakukan pemberitahuan penelitian administrasi. Lalu 6 - 8 September 2024 masa perbaikan dan 6 - 14 September 2024 dilanjutkan penelitian perbaikan.

Hasil perbaikan akan diumumkan pada 13 -14 September 2024. Di tanggal 15 - 18 September 2024 masukan/tanggapan masyarakat. Pada 15 sampai 21 September 2024 dilakukan klarifikasi, 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Setelah itu, 23 September 2024, baru dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.