Pria di Pekanbaru aniaya tamu hotel dengan samurai

id Penganiayaan

Pria di Pekanbaru aniaya tamu hotel dengan samurai

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang saat pengungkapan kasus penganiayaan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial JA (22) ditangkap petugas kepolisian lantaran menganiaya seorang tamu menggunakan samurai di salah satu hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Minggu (26/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang saat pengungkapan kasus, Rabu, mengatakan penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tak terima rekannya dikeroyok oleh sekelompok orang di parkiran hotel tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Reza Tri Anggara (19) mengalami luka robek di pelipis mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.

"Saat mengetahui rekannya dikeroyok, pelaku yang tengah mengonsumsi sabu langsung menuju hotel sambil membawa senjata tajam jenis samurai," terangnya kepada awak media.

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengamuk dan menganiaya korban menggunakan samurai yang dibawanya.

"Pelaku pun langsung kabur usai menganiaya korban," lanjut Jorminal.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pelipis mata dan membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, tim Opsnal langsung bergerak memburu pelaku," ujarnya.

Keesokan harinya, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Melati, Gang Taufiq, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti samurai yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Kompol Jorminal.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati mendengar rekannya dikeroyok di daerah tersebut.

"Di samping itu, saat kejadian pelaku juga terpengaruh narkoba jadi emosinya tidak bisa terkontrol," sebutnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP serta UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.