KPU Kampar buka pendaftaran bacalon anggota DPRD Kampar mulai hari ini

id kpu kampar,kpu kampar buka pendaftaran,dprd kampar,pemilu 2024

KPU Kampar buka pendaftaran bacalon anggota DPRD Kampar mulai hari ini

Komisioner KPU Kampar. (ANTARA/

Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Kampar selama 14 hari mulai 1 Mei 2023 di sekretariat Jalan Tengku Tambusai Nomor 69 Kecamatan Bangkinang Kota.

Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya.

“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu dalam keterangan persnya, Ahmad Dahlan, Minggu.

Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kampar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kabupaten Kampar yakni 45 kursi.

Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil) yakni 9 kursi dari Dapil Kampar 1, 8 kursi Dapil Kampar 2, 5 kursi Dapil Kampar 3, 11 kursi Dapil Kampar 4, 6 kursi Dapil Kampar 5 dan 6 kursi Dapil Kampar 6.

Parpol membawa persyaratan, surat pengajuan menggunakan formulir Model B- pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di aplikasi Silon.

Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.