Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Kampar selama 14 hari mulai 1 Mei 2023 di sekretariat Jalan Tengku Tambusai Nomor 69 Kecamatan Bangkinang Kota.
Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya.
“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu dalam keterangan persnya, Ahmad Dahlan, Minggu.
Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kampar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kabupaten Kampar yakni 45 kursi.
Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil) yakni 9 kursi dari Dapil Kampar 1, 8 kursi Dapil Kampar 2, 5 kursi Dapil Kampar 3, 11 kursi Dapil Kampar 4, 6 kursi Dapil Kampar 5 dan 6 kursi Dapil Kampar 6.
Parpol membawa persyaratan, surat pengajuan menggunakan formulir Model B- pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di aplikasi Silon.
Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Berita Lainnya
Kamsol dan Bustami HY datang ke KPU minta maaf batal daftarkan diri
30 August 2024 9:23 WIB
Pendaftaran resmi ditutup, Kampar miliki empat paslon Bupati
30 August 2024 9:00 WIB
Tiga pasangan peserta Pilkada Kampar resmi daftar ke KPU
28 August 2024 18:28 WIB
Hindari konflik, KPU coklit data pemilih di perbatasan Kampar dan Pekanbaru
08 July 2024 21:07 WIB
KPU waspadai 122 TPS di Kampar rawan banjir
06 February 2024 5:36 WIB
Polisi kawal pelipatan suara di KPU Kampar
17 January 2024 13:11 WIB
KPU Kampar gelar Kemah Demokrasi bagi pemilih pemula
12 December 2023 12:13 WIB
KPU Kampar terima penghargaan terbaik 1 pelaksana Kirab Pemilu 2024
23 August 2023 20:58 WIB