
DPRD Setujui Dinas Pertanian dan Perternakan Kampar Dipisah Dua

Bangkinang, (Antarariau.com) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kampar dipisah menjadi 2 Satuan Organisasi Tatalaksana Kerja (SOTK) seiring pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpaerda) pertama atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2012 pada masa siding III tahun 2013 dan telah disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dalam rangka memenuhi pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan fungsi sebagaimana yang di amanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Demikian dikatakan Sekda Kampar H Zulfan Hamid pada acara rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan penyerahan serta pengambilan keputusan Pansus DPRD Kampar tentang 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Kampar tahun 2013 di ruang rapat paripurna DPRD Kab.Kampar. Selasa (17/12/13).
“ Pemerintah daerah telah mengajukan 2 (dua) Ranperda dan 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD Kampar dan alhamdulillah telah selesai dibahas oleh pansus dan disyahkan menjadi Perda oleh DPRD Kampar dan kita mengharapkan apa yang kita lakukan ini bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat”. kata Zulfan Hamid seperti dikutip dari riauterkini.com
Zulfan juga menjelaskan bahwa tujuan dan arah pengajuan Ranperda kepada DPRD ini merupakan kebutuhan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Kampar dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah dan pembanguan kea rah yang lebih baik.
Selain itu Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan dan Ranperda tentang perubahaan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kampar dalam menjalan roda pemerintahan
Dengan di syahkan dan disetujui 2 (dua) Ranperda ini kita berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan kepatuhan membayar pajak serta mencerminkan rasa keadilan direngah-tengah masyarak dengan tidak dengan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Kemudian sebagai landasan hukum bagi penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Kampar serta dapat memberikan kontribusi dalam upaya percepatan pembangunan khususnya bidang pertanian dan peternakan di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya terbentuknya kelembagaan unit pengadaan (ULP) yang permanen sehingga sistim pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kampar benar-benar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan dan terukur.
Pewarta : Netty Mindrayani
Editor:
Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2026

