Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan larangan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas membuat Polri semakin dipercaya masyarakat.
Hasil survei Lemkapi terbaru menyebutkan 82,5 persen responden sangat percaya bahwa penghapusan tilang manual bakal bagus untuk Polri dalam pelayanan masyarakat, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan keputusan hanya menerapkan tilang elektronik dan menghilangkan tilang manual membuat masyarakat di jalan raya semakin nyaman.
"Tindakan polisi lalu lintas yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan di jalan raya banyak mendapatkan apresiasi masyarakat," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan menjelaskan survei dilakukan Lemkapi pada 1 sampai 10 November 2022 terhadap 1.000 responden melalui telepon.
Hasil survei adalah 82,5 persen masyarakat semakin percaya kepada Polri yang kini melarang tilang manual.
Sedang 12,1 persen responden menyampaikan tidak percaya atas kebijakan ini dengan alasan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan bisa meningkat di lokasi yang belum terjangkau tilang elektronik.
"Selain itu, dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Edi.
Sedang 5,4 persen responden lainnya tidak memberikan komentar dengan alasan kebijakan ini baru hampir sebulan dilaksanakan.
Menurut Edi, para responden menyampaikan bahwa kebijakan Kapolri ini sangat transparan, tanpa diskriminasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Masyarakat menilai tidak ada lagi oknum yang mencari-cari kesalahan di jalan raya," katanya.
Saat survei, Lemkapi menerima saran dari responden bahwa sanksi tetap diperlukan di tempat yang belum dilengkapi tilang elektronik.
"Sanksi itu tentu saja bukan tilang manual. Ada saran Polri membuat lubang dalam SIM atau sanksi sosial lainnya yang memberikan edukasi untuk membuat efek jera," katanya.
Edi menyarankan kepada Polri untuk mencari upaya lain untuk mengatasi fenomena lain akibat larangan tilang manual, yakni pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan tidak takut lagi kepada polisi lalu lintas.
Baca juga: Komisi III DPR harap optimalkan penegakan hukum melalui tilang elektronik
Baca juga: Tilang manual di Pekanbaru bakal ditiadakan
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB