Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus optimal

id Rengat,Kominfo Inhu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus optimal

Assisten III Bersama KPI Riau dan Kadis Kominfo Inhu (ANTARA/ASRI)

Rengat (ANTARA) - Dinas Kominfo Indragiri Hulu menggelar sosialisasi peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka penguatan kapasitas pelaksanaan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Aula Bappeda Inhu, Kamis pagi.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Erlina Wahyuningsihmenyampaikan, sesuai amanah Undang Undang KIP, pelaksanaan penguatan kapasitas PPID harus optimal," katanya di Rengat.

Petugas PPID harus memiliki pembekalan agar bisa memberikan pelayanan publik dengan baik, selama ini, kinerja sudah sangat baik buktinya Inhu sudah meraih 5 kali penghargaan terbaik di Riau.

Namun, pada 2022, prestasi itu menurun hanya pada posisi nomor 4, hal ini menjadi perhatian bersama. Tujuannya, agar penghargaan terbaik kembali diraih oleh Inhu 2023 mendatang.

"Acara ini salah satu langkah untuk mencapai prestasi itu dan menjadi tugas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melayani publik," pintanya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Inhuitu sebagai upaya penguatan kapasitas. Tujuannya adalah agar pejabat pengelola dapat lebih memahami fungsi PPID lebih maksimal.

"Informasi publik itu sangat penting, pemerintah sebagai pengelola untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Bentuk informasi itu ada bermacam - macam yakni klasifikasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, informasi dikecualikan.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Doni Aprianto menambahkan, latar belakang kegiatan adalah amanah Undang - Undang KIP dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas pelayanan setiap kepada masyarakat.

Sebagai narasumber kegiatan adalah dari Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah.

Salah satu narasumber kegiatan dari Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menjelaskan, bahwa setiap orang memiliki hak, salah satunya hak untuk mendapatkan informasi.

Berjalan waktu, hak - hak itu lebih diatur lagi, salah satunya hak untuk menyampaikan dan menerima informasi publik secara baik. Sedangkan, petugas pelayanan publik harus optimal melayani masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.