
KPU Riau Jalani Sidang Gugatan BIMA

Pekanbaru, 12/9 (antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Riau mulai menjalani sidang perdana gugatan BIMA (Bang Indra dan Mas Aziz), bakal calon yang gagal mengikuti Pilkada Riau di PTUN Pekanbaru hari ini.
"Hari ini kita mulai jalani sidang perdana dengan agenda persiapan dalam gugatan BIMA, Indra Mukhlis Adnan dan Abdul Aziz," kata pengacara KPU Aziun Asyari, Kamis.
Indra Mukhlis Adnan menggugat KPU Riau karena tidak diikutsertakannya Indra Mukhlis Adnan dan Abdul Aziz sebagai pasangan Cagub/cawagub pada Pilgub Riau.
KPU sebelumnya menganulir pencalonan dua orang tersebut karena tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah syarat minimal 15 persen dukungan suara dari Partai.
Indra Mukhlis Adnan dan Abdul Aziz mengajukan pencalonan dari Partai Persatuan Pembangunan dan gabungan beberapa partai lainnya. Akan tetapi KPU tidak meloloskan karena jumlahnya kurang dari 15 persen menurut hitungan KPU.
Aziun Asyari mengatakan bahwa gugatan BIMA lemah. Pasangan tersebut hanya membuktikan dukungan melalui surat dukungan saja, tidak oleh Parpol itu sendiri.
"Bukti dukungan dari masing-masing Parpol yang diklaim BIMA ada pada pasangan calon lain yakni Herman Abdullah-Agus Hidayat. KPU juga meninjau ke lapangan dan ternyata benar dukungan parpol lainnya itu bukan kepada BIMA," ungkap Aziun Asyari.
KPU tidak mengetahui kapan persisnya Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan. Ketua KPU Riau Edy Sabli juga tidak tahu mengapa gugatannya baru sekarang.
"Ya kita juga tidak tahu kapan Indra Mukhlis Adnan Menggugat di PTUN Pekanbaru. Kita juga tidak tahu kenapa gugatannya baru sekarang," ungkap Edy Sabli.
Gugatan Indra Mukhlis Adnan ini adalah gugatan ke-empat yang ditujukan kepada KPU. Sebelumnya KPU menerima gugatan dari mantan ketua Partai Demokrat HR Mambang Mit di PTUN Pekanbaru dan juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta. Saat ini proses hukum masih berjalan.
Selanjutnya gugatan dari Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang menggugat KPU di PTUN yang telah dimenangkan WIN dan juga ke DKPP yang sampai saat ini belum membuahkan putusan.
Kemudian 12 DCS Partai Demokrat Riau juga menggugat KPU Riau di DKPP dan masih berjalan.
(Bayu Agustari Adha)

