
Lima napi Rutan Dumai Terima Remisi Langsung Bebas

(antarariau.com) - Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Dumai, Riau, langsung bebas dari kurungan penjara setelah menerima remisi umum terkait hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2013, Sabtu.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 181 narapidana dengan pengurangan masa hukuman penjara selama sebulan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan remisi umum dilakukan Wakil Walikota Dumai Agus Widayat dan disaksikan Kepala Rutan Marten, Kapolres AKBP Yudi Kurniawan, Kajari Christina Soerya dan sejumlah pejabat pimpinan daerah.
Wakil Walikota Agus Widayat menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk pembinaan pemerintah kepadas warga binaan yang menjalani sanksi hukuman kurungan penjara atas perbuatan tindak pidana.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi terkait hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2013, dan kita berpesan agar kedepan dapat menjalani sisa hukuman dengan tabah dan ikhlas dengan tujuan untuk memperbaiki tingkah laku," ujar Agus Widayat di Rutan Dumai.
Dia menjelaskan, khusus kepada narapidana yang langsung menghirup udara bebas diminta untuk kembali ke lingkungan masyarakat dengan berperilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Sementara, Kepala Rutan Dumai Marten menjelaskan, pihaknya mengusulkan sebanyak 220 warga binaan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI untuk menerima remisi terkait khusus Idul Fitri 1434 H dan umum 17 Agustus 2013.
Dari usulan tersebut, sebanyak 181 menerima remisi umum dengan pengurangan masa tahanan satu bulan dan lima orang langsung bebas dari kurungan penjara.
Sementara, sisanya 26 napi kasus narkoba dan terkena hukuman diatas 5 tahun penjara yang juga diusulkan remisi saat ini masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

