
Lima Napi Dumai Bebas Setelah Remisi

Dumai, 17/8 (ANTARA) - Sebanyak lima dari 151 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kota Dumai, Riau, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum di perayaan kemerdekaan RI 17 Agustus 2011 langsung dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas II Dumai, Maizar, di Dumai, Rabu mengatakan, pemberian remisi sebelumnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Maizar menguraikan, sebanyak 151 tahanan dari total penghuni Rutan yang saat ini berjumlah sekitar 488 orang dinyatakan berhak mendapatkan remisi setelah menjalani hukuman dengan santun dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum semasa menjalani hukuman.
Dikatakan Maizar, remisi yang diberikan ke 151 napi tersebut cukup variatif, sebanyak 81 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Sementara 56 lainnya kata Maizar, diberi remisi selama dua bulan, tujuh orang tiga bulan dan enam orang remisi selama empat bulan.
"Pada remisi umum tahun ini, hanya ada satu orang yang mendapatkan remisi selama lima bulan. Sementara dari jumlah keseluruhannya, ada sekitar lima orang yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di atas tiga bulan," kata dia.
Perlu diketahui, ucap Maizar, pemberian remisi ini merupakan penghargaan Negara terhadap para pelanggar hukum yang salah satunya merupakan sarana pembinaan bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan atau Rutan.
"Pengurangan masa hukuman ini diberikan dengan melihat kondite atau kelakuan baik dari masing-masing napi selama satu tahun berjalan," ujarnya.
Maizar mengharapkan, pemberian remisi ini ke depannya dapat memotivasi para tahanan dan napi di Rutan Dumai untuk terus memperbaiki jati diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Mereka juga mendapatkan bekal keterampilan yang diharapkan dapat dijadikan kiat mata pencaharian sewaktu bebas sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukumnya," kata Maizar.
Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar, mengharapkan para tahanan yang dinyatakan bebas atas pemberian remisi dapat memulai hidup baru yang lebih baik.
"Ambil hikmah atas prestasi berkelakuan baik selama di Rutan untuk kemudian diwujudkan saat menghirup udara segar di luar Rutan," kata Khairul saat berpidato di upacara pemberian remisi para napi di Rutan Dumai.
Selain Wali Kota Dumai H Khairul Anwar, pada upacara tersebut juga hadir Wakil Wali Kota Dumai dr Agus Widayat dan sejumlah unsur kepala dinas dan Muspida se Kota Dumai. ***3***
(T.KR-FZR/B/N005/N005) 17-08-2011 14:32:37
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

