Dekan nonaktif UNRI dituntut tiga tahun penjara, pengacara yakin dapat bebaskan

id Kuasa hukum yakin Syafri Harto bebas,syafri harto, dekan fisip

Dekan nonaktif UNRI dituntut tiga tahun penjara, pengacara yakin dapat bebaskan

Syafri Harto saat menuju ruang sidang. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam pembacaan amar tuntutan yang berlangsung, Senin (21/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dekan nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto untuk dihukum kurungan tiga tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual.

Menanggapi itu, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernandosaat diwawancarai, Senin (21/3), menyebutkan ia menghargai tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya namun pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut di sidang selanjutnya.

"Setelah mendengar apa yang dikatakan JPU dalam tuntutannya, kami sangat berkeyakinan bisa membantahnya secara hukum," ucapnya.

Dodi berpendapat tak ada unsur yang dapat membuktikan apa yang menjadi dasar tuduhan dan tuntutan kepada Syafri Harto.

"Tak ada satupun unsur dari pasal yang dituntut kepada Syafri Harto yang terpenuhi, terutama unsur kekerasan. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi kekerasan, termasuk keterangan Lamanda," lanjut Dodi.

"Sehingga unsur pada pasal yang dituntut JPU tidak terpenuhi. Jadi Syafri Harto harus dibebaskan. Kami yakin," tutup Dodi.

Diketahui pada sidang kemarin, JPU mendakwa Syafri harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

JPU menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.

Tak hanya tindakan tak senonoh, JPU menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," ucap salah satu JPU, Syafril.