Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan tepat waktu atau sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2022.
"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan," kata Wapres usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 melalui formulir e-filing di Jakarta, Senin.
Wapres mengatakan pelaporan SPT Pajak melalui e-filing memiliki beberapa keunggulan, terlebih dilakukan di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi laporkan SPT Pajak Tahun 2021 secara daring melalui "e-filing"
Pelaporan SPT Pajak melalui e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal itu juga merupakan cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wapres mengatakan Pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dia mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.
"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, demi kenyamanan pelaporan pajak atau pun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," imbaunya.
Seluruh harta dan pajak yang dilaporkan dan dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.
Baca juga: KP2KP Pasir Pangaraian gelar asistensi pelaporan SPT Tahunan
"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," jelasnya.
Wapres juga mengajak seluruh wajib pajak untuk taat membayar dan melaporkan pajak, karena itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita," ujarnya.
Turut mendampingi Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Pajak tersebut ialah Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Kasetwapres) Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmardrin Noor, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kota Februar Adityawan.
Baca juga: Target 80 persen, sudah 202.008 Wajib Pajak di Riau lapor SPT
Berita Lainnya
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding temui Menhub untuk lindungi pekerja migran Indonesia
15 November 2024 13:37 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dorong BMKG terus tingkatkan sistem peringatan dini
15 November 2024 13:31 WIB