
Pemkot Dumai Beri Sangsi PT NPL

(antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Riau, memberikan sanksi paksaan kepada PT Nagamas Palmoil Lestari (NPL) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah perairan setempat akibat insiden tumpahan minyak ke laut.
Sanksi paksaan pemerintah ini ditandatangani langsung Wali Kota Dumai Khairul Anwar dan ditembuskan ke Kementerian LH, Deputi Menteri LH bidang Tata Lingkungan, Ketua DPRD Dumai dan Kepala BLH Riau.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai, Basri dalam keterangan persnya Rabu mengatakan, itu merupakan bentuk tindakan dan sikap pemerintah terhadap tumpahan minyak Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO) milik PT NPL pada Kamis (9/5) lalu ke perairan Dumai.
"Dugaan pencemaran lingkungan perairan Dumai yang dilakukan PT NPL akhirnya dikenai sanksi paksaan pemerintah yang ditandatangani Wali Kota Khairul Anwar bernomor 66.01/LH/2013/518 tertanggal 15 Mei 2013," kata Basri.
Basri menjelaskan, surat paksaan pemerintah berupa sanksi kepada perusahaan dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil pendataan dan pengamatan emisi gas pabrik PT NPL pada 10 hingga 12 April 2013.
Kemudian berdasarkan pada berita acara verifikasi teknis pengolahan lingkungan hidup yang dilakukan PT Nagamas Palmoil Lestari pada 14 mei 2013 serta hasil telaah staf KLH Dumai.
Dari hasil telaah staf KLH, lanjut Basri, PT NPL diduga telah mencemari lingkungan berdasarkan pasal 72 ayat (2) huruf (b) berupa paksaan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam pasal 80 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
"Sehingga pemerintah memaksa perusahaan melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup," katanya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan mempersiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, melakukan perbaikan total terhadap instalasi boiler dan cerobong asap pabrik, serta melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup yang terkena tumpahan minyak. Selanjutnya diharuskan merekrut tenaga kerja yang mengerti tentang pengolahan lingkungan hidup.
"Anjuran pembenahan perusahaan diberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak surat paksaan pemerintah diterbitkan, dan apabila tidak diindahkan maka perusahaan akan dikenai sanksi lebih berat hingga pemberhentian sementara operasional," demikian Kepala KLH Dumai.
Pewarta : ANTARA News
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

