Bagansiapiapi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi melakukan sosialisasi perpajakan kepada Unit Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan yang diadakan di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Selasa, 30/11).
Tim Penyuluh yang hadir pada kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan didampingi tiga pelaksananya.
Lasro Siahaan mengatakan tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.
"Ada beberapa hal baru dalam UU HPP ini, salah satunya adalah pajak karbon", ucap Lasro.
Baca juga: Sosialisasi RUU HPP, KP2KP Pasir Pangarayan : Ini untuk keadilan
"Pajak karbon yaitu pengenaan pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Paris Agreement. Penerapan pajak karbon secara bertahap yang diselaraskan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari roadmap green economy,” jelas Lasro.
Lasro juga menyampaikan terkait UU HPP yang mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini merupakan terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak, dimana tujuan dari penerapan NIK sebagai NPWP adalah untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan agar mempermudah wajib pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Lasro juga menjelaskan kapan mulai diberlakukannya NIK sebagai NPWP untuk menjawab pertanyaan salah satu ASN Puskesmas di Rohil.
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2023, dan hal ini tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi yang memiliki NIK wajib membayar pajak atau menjadi wajib pajak, katannya
Kewajiban perpajakan akan muncul apabila orang pribadi tersebut sudah memenuhi syarat atau kriteria sebagai wajib pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 4.500.000 sebulan dan peredaraan bruto di atas 500 juta setahun bagi pengusaha yang dikenai Pajak Penghasilan Final 0,5 persen tahun 2018," jelas Lasro.
Lasro Siahaan menambahkan akan adanya perubahan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% terhitung tanggal 1 April 2022, 12% yang paling lambat akan diberlakukan 1 Januari 2025 dan adanya tarif khusus Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK dan salah hal yang menjadi fokus Pemerintah dalam UU HPP ini dalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan mulai Januari s.d Juni tahun 2022.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara. Pertanyaan beragam baik terkait UU HPP, SPT Unifikasi maupun pertanyaan tentang kewajiban PPh dan PPN Instansi Pemerintah.
Berita Lainnya
Ajak ikut PPS, KP2KP Bagansiapiapi datangi pelaku usaha
23 June 2022 15:10 WIB
KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi pajak transaksi online ke bendahara sekolah dan instansi pemerintah pusat
14 June 2022 14:52 WIB
Pastikan lembaga pendidikan di Rohil patuh pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi TK/PAUD
19 April 2022 19:14 WIB
Datangi Kantor Pajak, bendahara Desa makin paham aplikasi SPT Unifikasi
04 April 2022 11:33 WIB
Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil
03 April 2022 16:01 WIB
16 bendahara instansi Pemerintah Pusat di Rohil ikuti edukasi pajak, ini manfaatnya
29 March 2022 20:00 WIB
Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa
12 March 2022 21:03 WIB
Tingkatkan kepatuhan dan paham pajak, KP2KP Bagansiapiapi gelar Pekan Panutan
09 March 2022 17:28 WIB