Pekanbaru, (antarariau.com) - Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka anggota sindikat materai palsu, dimana dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti sebanyak 1.200 materai yang dipalsukan.
"Ciri-ciri materai palsu terlihat dari fisiknya, dimana tidak ada tanda hologram diatasnya," kata Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Meilki Bharata, kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.
Polisi menyita 1.200 materai palsu dalam penangkapan dua tersangka pada Rabu lalu (13/2), yakni berinisial E, 28 tahun, dan BE (40). Tersangka E ditangkap di Jalan Riau, sedangkan BE ditangkap di Jalan Hang Tuah.
Menurut Meilki, seribuan materai palsu itu terbagi dalam 24 papan materai yang masing-masing berisi 50 lembar materai Rp6.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,2 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat cermat dan waspada sebelum memberi materai karena kuat dugaan materai palsu itu sudah lama beredar luas di Pekanbaru.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sekitar setahun terakhir menjual materai palsu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di Jakarta. Tersangka membeli satu materai seharga Rp500, kemudian dijual dengan harga Rp6.000 di Pekanbaru.
"Pembayaran mereka dengan cara mentransfer di bank. Setelah uang ditransfer, materai palsu kemudian dikirim ke Pekanbaru," ujarnya.
Ia mengatakan, polisi akan terus mengembangkan kasus itu untuk membongkar sindikat materai palsu yang merugikan masyarakat. Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu tidak lepas dari laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan beredarnya materai tidak asli.
"Saat ini kasus masih terus dikembangkan," ujar Meilki.