
Nelayan Rohil Perlu Pendekatan Peradilan

Rohil (antarariau.com) - Nelayan tradisional Rokan Hilir, Provinsi Riau yang terbukti melanggar aturan penangkapan di perairan setempat perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan keadilan karena mereka hanya bermaksud mencari penghasilan dengan alat tangkap seadanya.
"Tak adil rasanya mereka disamakan dengan pemodal besar yang tertangkap, apalagi terkadang hukum tidak berjalan sesuai jalurnya, dan cenderung merugikan nelayan tradisional," kata Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Surya Alam di Bagan Siapiapi, Rohil, Rabu.
Dia mengatakan perlu pendekatan keadilan bagi nelayan tradisional berupa kebijaksanaan pembinaan.
"Tidak sesuai dengan hati nurani, jika harus menghukum dengan sebenarnya. Mereka melaut untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Sementara hukum bagi pemodal besar yang tertangkap cenderung berkelit atau lebih longgar," jelasnya.
Kondisi ini dinilai masyarakat sebagai proses hukum yang tidak adil. "Contoh saja, ada kapal yang dipinjam pakai. Di kalangan masyarakat ini sudah indikasi tidak benar, kasus yang terjadi didominasi nelayan dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,"" sebutnya sambil merinci jumlah kasus tahun 2012 sebanyak 15 kasus, empat diantaranya kasus nelayan Rohil dengan jenis pelanggaran berupa alat tangkap, tidak ada izin dan salah jalur.
Kondisi inilah diduga sebagai pemicu terbakarnya lima kapal tahanan Diskanlut beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (25/10) lalu. "Ada dugaan bahwa terbakarnya kapal dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah pihak yang kecewa karena dalam perjalanan sidang dengan terdakwa Han Min, ada BB kapal yang dipinjampakaikan," ujarnya.
Senada dengan Surya Alam, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi M Zaenudin SH MH menuturkan bahwa ada salah satu kapal dengan terdakwa Han Min itu dipinjamkan.
"Jadi ya dibawa lagi oleh pemiliknya ke Tanjung Balai. Saya kira ini yang membuat nelayan setempat melampiaskan kekecewaan," sebutnya.
Ia mengaku, sejak putusan tentang peminjaman kapal tersebut, dirinya sudah mendengar desas-desus tentang pembakaran itu.
"Ya ada komentar-komentar, namun saya sayangkan pembakaran justru terjadi pada kapal yang statusnya sudah dirampas untuk negara," ujarnya.
Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan lima unit kapal yang terbakar yakni merupakan dua unit kapal berbendera Malaysia dan tiga unit lainnya merupakan kapal penangkap kerang, yang sebelumnya digunakan oleh nelayan dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Empat kapal dinyatakan kondisinya 100 persen habis, cuma satu kapal yang selamat. Sekitar 10 persen saja hanya terbakar di bagian atas atau tenda kapal.
Kebakaran terjadi saat itu kapal tengah bersandar di Pelabuhan Okade, Jalan Karya atau Nelayan, Bagansiapi-api Kecamatan Bangko.
Dari sejumlah kapal tersebut, dua di antaranya berbendera Malaysia, dan tiga lainnya digunakan oleh pelaku penangkapan ilegal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. *** Rosyita ***

