
MITA Kepabeanan: Karpet Merah Bea Cukai bagi importir dan eksportir yang patuh

Pekanbaru (ANTARA) - Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor, kecepatan arus barang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efisiensi bisnis. Untuk mendukung perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas khusus melalui skema Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan).
MITA Kepabeanan merupakan status yang diberikan kepada importir dan/atau eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu serta mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, serta diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan.
Bukan Sekadar Status, tetapi Beragam Kemudahan
Status MITA Kepabeanan memberikan sejumlah fasilitas yang dapat membantu perusahaan mempercepat proses pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Salah satu kemudahan tersebut adalah penyampaian dokumen pabean impor sebelum sarana pengangkut laut tiba, atau dikenal sebagai prenotifikasi. Dengan mekanisme ini, proses administrasi dapat dipersiapkan lebih awal sehingga diharapkan mampu mempercepat arus barang.
Jika suatu impor ditetapkan melalui Jalur Merah, pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di gudang importir melalui mekanisme SPPF sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mempertimbangkan manajemen risiko, sehingga tidak seluruh kegiatan impor harus melalui tingkat pemeriksaan yang sama.
Importir MITA Kepabeanan juga mendapatkan pengecualian terhadap ketentuan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudahan lainnya mencakup penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Bagi importir yang berstatus API-P, tersedia pula fasilitas pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) secara berkala.
Tak berhenti di sana, MITA Kepabeanan juga dapat memperoleh kemudahan lain dari kementerian atau lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung kelancaran komunikasi, MITA Kepabeanan juga mendapatkan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat memberikan kemudahan tambahan di bidang kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko, khususnya untuk mendukung kelancaran arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar maupun muat.
Siapa yang Bisa Menjadi MITA Kepabeanan?
Status MITA Kepabeanan tidak diberikan secara otomatis. Perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari sisi kepabeanan, perpajakan, tata kelola perusahaan, maupun rekam jejak kepatuhan.
Dari sisi kepabeanan, perusahaan harus memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor dalam enam bulan terakhir.
Perusahaan juga harus memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik. Dalam enam bulan terakhir, perusahaan tidak boleh pernah melakukan kesalahan dalam mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean.
Selain itu, perusahaan tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran fasilitas kepabeanan maupun pelanggaran kepabeanan lainnya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain tidak memiliki tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo.
Apabila perusahaan telah menjalani audit kepabeanan, hasil audit terakhir juga harus tidak memuat rekomendasi yang menyatakan perusahaan tidak dapat dilakukan audit.
Kepatuhan Pajak Juga Menjadi Syarat
Tidak hanya urusan kepabeanan, aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam penilaian.
Calon MITA Kepabeanan harus memiliki Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid dan tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.
Perusahaan juga dipersyaratkan tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
Selain itu, perusahaan harus berbentuk badan usaha dan menjalankan kegiatan yang sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya.
Tata Kelola Perusahaan Ikut Diperiksa
Menjadi MITA Kepabeanan juga menuntut perusahaan memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
Setidaknya, sistem tersebut mencakup struktur organisasi yang menunjukkan pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antarbagian dalam kegiatan operasional perusahaan.
Perusahaan juga harus memiliki prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga apabila kegiatan kepabeanan mensyaratkan dokumen perizinan, serta prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan.
Tak kalah penting, perusahaan harus memiliki pegawai yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai kepabeanan, yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Dari sisi laporan keuangan, perusahaan harus memiliki laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit akuntan publik terhadap laporan keuangan selama dua tahun terakhir.
Dan tentu saja, perusahaan harus menyatakan kesediaannya untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Bagaimana Perusahaan Bisa Menjadi MITA?
Penetapan MITA Kepabeanan dapat dilakukan melalui tiga mekanisme.
Pertama, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan.
Kedua, berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai, baik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ketiga, berdasarkan usulan dari MITA Kepabeanan kepada mitra dagangnya dalam rangka mendukung kelancaran arus barang.
Setelah calon MITA ditentukan, dilakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan. Proses ini dapat meliputi permintaan masukan dari unit terkait di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), permintaan dokumen persyaratan, hingga pemaparan pemenuhan persyaratan.
Apabila seluruh proses dinyatakan memenuhi ketentuan, perusahaan kemudian dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah Mendapat Status MITA, Ada Kewajiban yang Harus Dijaga
Status MITA Kepabeanan bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban. Justru, perusahaan harus mampu mempertahankan standar kepatuhan yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.
Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan wajib memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi.
Perusahaan juga wajib menunjuk pegawai sebagai narahubung MITA Kepabeanan. Narahubung tersebut ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan bertugas melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.
Apabila terjadi perubahan data yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, termasuk perubahan narahubung, perusahaan wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
MITA Kepabeanan, Kemudahan yang Berjalan Bersama Kepatuhan
Pada akhirnya, MITA Kepabeanan bukan sekadar label atau fasilitas tambahan bagi perusahaan. Status ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan pelaku usaha melalui kepatuhan, kepercayaan, serta manajemen risiko.
Bagi perusahaan yang memiliki aktivitas perdagangan internasional, status MITA dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kelancaran arus barang, efisiensi proses kepabeanan, dan kepastian dalam kegiatan impor maupun ekspor.
Namun, kemudahan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Semakin besar fasilitas yang diberikan, semakin penting pula bagi perusahaan untuk menjaga kepatuhan dan tata kelola agar kepercayaan yang diberikan Bea dan Cukai dapat dipertahankan.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

