Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, terkait peluncuran meterai elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya secara resmi hari ini telah meluncurkan meterai elektronik.
Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Berita Lainnya
Pemerintah bebaskan empat dokumen dari bea materai, apa saja?
02 February 2022 11:53 WIB
Materai 10.000 belum tersedia di Pekanbaru, ini solusinya
16 January 2021 7:45 WIB
DJP sedang susun peraturan turunan pelaksanaan UU Bea Meterai
19 December 2020 11:44 WIB
Kemenkeu: Meterai yang lama masih bisa dipakai hingga satu tahun
30 September 2020 16:58 WIB
Dapatkan Pendapatan Pajak Rp135 Miliar dari Materai, DJP Riau-Kepri: Harusnya Lebih Besar
05 April 2018 17:05 WIB
8,7 Juta Keping Materai Habis Terjual di Sumbar Riau Kepri Tahun ini
05 April 2018 13:45 WIB
Waspada Materai Palsu, Begini Mengecek Keasliannya Menurut Kanwil Pajak Riau-Kepri
03 April 2018 17:25 WIB
Pajak Pekanbaru Tampan resmi buka edukasi Coretax Tahap II
06 November 2024 17:37 WIB