Pekanbaru (ANTARA) - Hinggakini keberadaan meterai bertarif 10.000 belum ada stok di Kota Pekanbaru meski pemerintah sudah mengumumkan tahun 2021 materi Rp10.000 sudah berlaku pada tahun inisesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Maka untuk menanggulangi kebutuhan akan bea materai, sejauh ini kebijakan pemerintah masih memberlakukan meterai 3.000 dan 6.000 masih tetap digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
"Untuk meterai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyebutkan, saat ini meterai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Insya Allah akan segera diedarkan, untuk meterai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso mengatakan bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Maka dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 juta.
Sebelumnya, meterai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp250 ribu.
Sedangkan meterai Rp6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," sebutnya.
Baca juga: Kemenkeu: Meterai yang lama masih bisa dipakai hingga satu tahun
Baca juga: Dapatkan Pendapatan Pajak Rp135 Miliar dari Materai, DJP Riau-Kepri: Harusnya Lebih Besar