Pasutri di Kampar ini terlibat perdagangan 40 kg sabu

id Narkoba kampar, kejari kampar, narkoba 40 kg, sabu kampar

Pasutri di Kampar ini terlibat perdagangan 40 kg sabu

Proses pelimpahan tahap II kasus narkoba ke Kejari Kampar. (ANTARA/HO-kejari)

Bangkinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kamparmenerima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 40 kg dari tim kepolisian, Kamis.

"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika jenis sabu dari tim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (44) dan SWP (25)," kataPlh. Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang,

Penangkapan kedua tersangka terjadj pada Ahad, 9 Mei 2021 di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antarnegara," ujarnya.

Pasutri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalhukuman mati.

Kejari akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyebutkan Kejari Kampar pada dua tahun terakhir ini menerima pelimpahan perkara narkotika baik dalam skala kecil atau besar.

"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa dituntut hukuman mati," terangnya.

Silfanusjuga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.

"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri ke dalamnarkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," imbuhnya.

Perkara narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crimedan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika," ujarnya.

Baca juga: TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: Polres Kampar akui sulit bidik pengendali narkoba dari lapas