Bangkinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kamparmenerima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 40 kg dari tim kepolisian, Kamis.
"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika jenis sabu dari tim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (44) dan SWP (25)," kataPlh. Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang,
Penangkapan kedua tersangka terjadj pada Ahad, 9 Mei 2021 di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antarnegara," ujarnya.
Pasutri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalhukuman mati.
Kejari akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya.
Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyebutkan Kejari Kampar pada dua tahun terakhir ini menerima pelimpahan perkara narkotika baik dalam skala kecil atau besar.
"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa dituntut hukuman mati," terangnya.
Silfanusjuga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.
"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri ke dalamnarkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," imbuhnya.
Perkara narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crimedan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika," ujarnya.
Baca juga: TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polres Kampar akui sulit bidik pengendali narkoba dari lapas
Berita Lainnya
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Simpan sabu di ketiak, perempuan warga Bangkinang ditangkap polisi
03 August 2024 16:57 WIB
Suami istri ini diringkus Polsek Tapung Hulu karena diduga jual sabu
27 July 2024 17:41 WIB
Polsek Kampar amankan 7,81 gram sabu dari dua pelaku
18 July 2024 16:27 WIB
Bandar narkoba gondrong menangis saat ditangkap polisi Kampar
03 June 2024 18:04 WIB
Polres Kampar musnahkan 3 kg sabu di depan empat tersangka
13 July 2023 11:56 WIB
Polres Kampar amankan 3,3 kilogram narkoba
03 July 2023 16:29 WIB
Waspada, narkoba sudah beredar di dusun-dusun di Kampar
10 November 2022 16:30 WIB