Penyaluran pinjaman fintech capai Rp236,4 triliun hingga Juli 2021

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,fintech

Penyaluran pinjaman fintech capai Rp236,4 triliun hingga Juli 2021

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (ANTARA/Aris Wasita.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan hingga 31 Juli 2021 tercatat total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp236,47 triliun.

"Jumlah pinjaman secara kumulatif mencapai Rp236,47 juta triliun, dan outstanding-nya Rp24,21 triliun," ujar Tongam dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hanya 131 pinjol resmi, OJK imbau masyarakat Riau waspada

Selain itu, kata dia, jumlah akumulasi rekening pemberi pinjaman atau lender mencapai 709 ribu, dengan jumlah akumulasi rekening penerima pinjaman 66,70 juta.

Dilihat dari jumlah penerima pinjaman yang mencapai 66,70 juta orang tersebut, lanjut dia, dana fintech digunakan masyarakat untuk pengembangan UMKM dan pendanaan bagi masyarakat yang tidak merasakan akses perbankan formal.

Baca juga: Pakar ingatkan masyarakat perlu bentengi diri untuk tidak berutang layanan fintech

Tongam juga menyampaikan hingga 25 Agustus 2021 ada 116 fintech lending legal yang terdaftar maupun berizin di OJK.

"Dari fakta yang ada saat ini terdapat 116 fintech lending legal yang terdaftar di OJK," katanya.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kehadiran fintech lending sangat membantu dan menolong pelaku usaha mikro.

Baca juga: BNI rangkul fintech hingga toko ritel untuk perluas akseptasi TapCash

Teten Masduki mengatakan digitalisasi meningkatkan inklusi keuangan melalui dompet digital dan juga akun virtual, di samping itu alat pembayaran digital juga berfungsi sebagai kode digital pencatatan transaksi.

Fintech sebagai subsistem penting dalam ekosistem digital sekaligus sebagai alat untuk pengembangan usaha UMKM, sehingga usaha mikro tertolong betul oleh kehadiran fintech.

Baca juga: Ditemukan lagi 133 fintech ilegal tak terdaftar di OJK