Pekanbaru beri diskon 75 persen PBB bagi pensiunan

id Diskon pajak,Diskon pbb, pajak, pajak pekanbaru, pbb pekanbaru

Pekanbaru beri diskon 75 persen PBB bagi pensiunan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu (1/9/2021). (ANTARA/HO-Pemko)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, kali ini dengan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75 persen bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

"Aturannya tertuang dalam Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan dia, kebijakan stimulus ini salah satu dari berbagai kebijakan yang di berikan Pekanbaru bagi masyarakat dalam rangka meringankan beban ekonomi di tengahpandemi COVID-19.

Diskon PBB sebesar 75 persen dikatakan Zulhelmi Arifin, juga diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

"Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri. Misalnya pensiunan karyawan swasta, atau masyarakat tidak mampu," katanya.

Adapun syarat dalam mendapatkan diskon PBB sebesar 75 persen, pensiunan hanya satu kali mengajukan permohonan, dan ke depannya setiap tahun secara otomatis akan mendapatkan diskon.

"Dulu pensiunan ini dia harus datang ke kantor lurah minta surat pengantar. Sekarang tidak perlu lagi, permohonan sekarang cukup hanya sekali saja. Jadi dia hanya bayar seperempatnya saja. Seluruh pensiunan, itu disamakan, termasuk juga orang berpenghasilan rendah dan tidak mampu, cukup dia bermohon hanya sekali saja," tukasnya.

Baca juga: Pajak karbon tidak bebani pelaku usaha

Baca juga: Riau putihkan Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor