Annas: Saya Masih Pikir-Pikir Maju Cagub Riau

id annas saya, masih pikir-pikir, maju cagub riau

Annas: Saya Masih Pikir-Pikir Maju Cagub Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Bupati Rokan Hilir Annas Maamun mengatakan, kalau dirinya masih memikirkan untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Riau dalam pemilihan gubernur yang rencananya akan digelar pada 2013.

"Saat ini saya masih berpikir untuk maju sebagai cagub, karena kalau kita cerita kesana-kemari namun tidak jadi, itukan sama saja sia-sia namanya. Saya tidak mau seperti itu," ujar Annas ketika berjumpa dengan wartawan di Pekanbaru, Minggu.

Yang terpenting sekarang ini, katanya melanjutkan, yakni menetapkan partai politik pendukung dirinya dalam pemilihan gubernur Riau karena ia yakin dengan jalur independen tidak akan bisa menang dalam Pilkada.

Sedikitnya terdapat tiga partai politik yang telah melakukan pendekatan dengan dirinya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

"Dibuat dulu kesepakatan bahwa partai politik itu mencalonkan kita, tapi sampai sekarang belum dilakukan kecuali PPRN. Partai dibawah Amelia Yani itu sudah pasti mendukung karena telah menandatangani surat dukungan, sedangkan yang lain belum," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, diharapkan pada 5 Oktober mendatang semuanya sudah selesai termasuk masalah dukungan partai politik, sehingga rencana yang telah disusun pihaknya menjadi tidak terganggu.

Ketika ditanya tentang peluangya maju di pilkada dalam pemilihan gubernur Riau, ia mengatakan tidak bisa menjawab dan sampai saat ini belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau saya kedaerah lain belum ada, tapi kalau Pekanbaru ada. Seperti masyarakat Rokan Hilir tidak payah karena sudah mengenal saya, begitu juga dengan Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Tak perlu saya datang, tak jadi masalah," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 9/2012 yang isinya tentang perubahan jumlah kursi yang harus dikantongi partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengatakan, melalui peraturan terbaru tersebut, maka jumlah kursi di DPRD Riau yang ingin mengusung calon gubernur paling tidak harus memiliki sedikitnya sembilan kursi.

Untuk perhitungan jumlah kursi itu, diperoleh dari jumlah kursi di DPRD Riau sebanyak 55 kursi, kemudian dikalikan dengan 15 persen syarat pengusungan calon sehingga mencapai 8,25 kursi yang dibulatkan menjadi sembilan kursi.

"Ini sudah final dan menjadi acuan dalam pengusungan pasangan calon pemilihan gubernur Riau pada 2013," jelasnya.