Kuala Lumpur (ANTARA) - KBRI Kuala Lumpur mulai Januari hingga Mei 2021 telah berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839,596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat.
Baca juga: Indonesia Protes Singapura Atas Iklan PRT Daring
Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp. 2,2 miliar.
"Dari perbandingan data 2020 dan 2021 (Januari -Mei) terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan," katanya.
Dia mengatakan besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.
"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.
KBRI selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.
"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.
Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.
Mencermati kondisi yang ada, ujar dia, sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.
"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.
MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.
Pada kesempatan yang sama Budi juga menceritakan kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.
Pada kasus BT di Selangor, KBRI mendapati terdapat permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama tujuh tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, tak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun.
Budi mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.
"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya.
Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Tersangka Kekerasan Terhadap Salomi, PRT asal NTT
Baca juga: Pemerhati: Disesalkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan PRT oleh Polda Riau
Pewarta: Agus Setiawan