DJP sediakan layanan untuk peserta Riau Mendonor

id djp riau, djp, riau mendonor

DJP sediakan layanan untuk peserta Riau Mendonor

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilantomiardiwidodo (pakai jas) bersama Wagubri Edy Natar Nasution usai meninjau pelaksanaan Riau Mendonor. (ANTARA/HO-dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Relawan Peduli COVID-19 Riau menyelenggarakan kegiatan Gerakan 3000 Kantong Darah Ramadhan yang dilaksanakan 21-27 Maret 2021 di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru. Kegiatan yang diagendakan dalam menyambut bulan Ramadhan ini didukung oleh beberapa instansi dan lembaga, salah satunya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau yang menjadi salah satu instansi yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidodo di Pekanbaru, Rabu (24/3), menyampaikan tujuan utama pada kegiatan ini adalah untuk meningkatkan stok darah yang telah menipis dan cenderung tidak bertambah akibat menurunnya animo masyarakat yang sukarela donor darah ke Unit PMI selama pandemi COVID-19 ini jarang masyarakat.

"Dengan adanya kegiatan gerakan Riau Mendonor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan donor darah sebagai sarana kegiatan sosial untuk membantu sesama yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan darah di bulan Ramadhan tahun ini," katanya.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat, lanjutnya, dalam kesempatan tersebut Kanwil DJP Riau membuka layanan asistensi dan konsultasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setelah melakukan Donor Darah. Layanan tersebut dibuka di Ballroom lantai 2, Hotel Furaya Pekanbaru dengan jenis layanan yang disediakan antara lain layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Layanan Pendaftaran NPWP, Layanan Aktivasi E-Fin dan Layanan Konsultasi Perpajakan.

Selain mendonorkan darah melalui kegiatan ini, DJP juga berharap agar seluruh masyarakat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya. Khususnya dimasa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan yang akan berakhir pada akhir bulan April 2021 ini, DJP berharap seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP terhindar dari sanksi administrasi karena telah melaporkan SPT Tahunannya.

Asprilantomiardiwidodo selaku kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tentu akan selalu mendukung kegiatan kemanusiaan seperti ini. Kegiatan tersebut juga nantinya akan menjadi wadah bagi DJP untuk mengingatkan serta mengedukasi masyarakat agar selalu ingat, paham dan peduli tentang kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Sama seperti setetes darah yang berarti bagi penerimanya, demikian juga setoran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat berarti bagi pembangunan bangsa.