Logo Header Antaranews Riau

Demonstran Rusak Tugu Countdown PON-XVIII

Rabu, 23 Mei 2012 13:33 WIB
Image Print

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Massa pengunjuk rasa dari mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Berdaulat (Arrib) melakukan aksi pengrusakan pagar tugu Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Rabu.

Hal itu dilakukan pengunjuk rasa setelah aksi mereka di depan kantor Gubernur Riau tidak mendapat respon dari para pejabat pemerintah. Puluhan pengunju rasa kemudian mendorong pagar besi yang sebelumnya tegak mengelilingi tugu setinggi sembilan meter itu.

Selain itu, massa juga menggantungkan spanduk besar bertuliskan nama Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang dituliskan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena dituding terlibat kasus korupsi proyek PON XVIII.

Petugas kepolisian berhasil menghalau aksi para pengunjuk rasa sehingga tidak sampai menghancurkan tugu yang dibangun sebagai penanda hitungan mundur pelaksanaan even empat tahunan itu.

Setelah massa membubarkan diri, petugas kepolisian segera membersihkan puing-puing dan mencoba menegakan kembali pagar besi yang roboh.

Koordinator Lapangan Arrib, Yopi Pranoto, mengatakan ada indikasi kuat Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) terlibat dalam kasus korupsi dalam revisi Perda No.6 tahun 2012 tentang pembangunan lapangan tembak PON. Hal itu juga diperkuat dengan tindakan Kementerian Hukum dan HM yang mengabulkan permintaan KPK agar Rusli Zainal dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Dugaan keterlibatan gubernur, lanjutnya, bisa dilihat dari dua aspek yakni dari jabatan struktur yang dipegang Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau, Ketua Panitia Besar PON Riau, dan fungsionaris Partai Golkar. Kedua adalah jabatan tersebut dinilai memberikan wewenang yang memungkinkan Rusli mengambil kebijakan, sehingga sangat memungkinkan masyarakat berasumsi Rusli Zainal juga terlibat korupsi proyek PON.

Mereka juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum menindak tegas pada koruptor, dan mendesak BPK untuk mengaudit anggaran APBD yang telah dikucurkan untuk proyek PON.

"Kami mendesak KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka," katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek PON XVIII di Provinsi Riau. Dua tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK antara lain Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau.

Sedangkan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, dua diantaranya adalah anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar dan Muhammad Dunir dari PKB.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan Rahmat Syahputra staf PT Pembangunan Perumahan (PP).

Rusli Zainal dan Lukman Abbas sebelumnya juga sudah berstatus cekal tak lama setelah KPK membongkar kasus korupsi proyek PON Riau. Namun, KPK baru menetapkan Lukman Abbas sebagai tersangka, sedangkan Rusli Zainal baru diperiksa sebagai saksi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026