Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK diduga karena kesalahpahaman.
"Pada hari Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait dengan adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Berita Lainnya
KPK ingatkan istri dan anak Nurhadi agar kooperatif penuhi panggilan
26 April 2022 15:52 WIB
Mabes Polri pantau penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo
03 April 2021 6:44 WIB
Mantan Sekjen MA Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun
11 March 2021 1:17 WIB
Notaris dicecar proses sewa rumah dijadikan tempat persembunyian Nurhadi
14 January 2021 10:06 WIB
KPK panggil dua orang adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
05 October 2020 11:39 WIB
KPK panggil tujuh saksi dalami kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi
24 July 2020 13:24 WIB
KPK panggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi
15 June 2020 12:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD salut terhadap KPK atas penangkapan Nurhadi
03 June 2020 9:45 WIB