Logo Header Antaranews Riau

Pengedar ganja dikejar di Sungai

Selasa, 21 Februari 2012 23:40 WIB
Image Print

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Satuan Polisi Direktorat Narkoba Polda Riau terpaksa melakukan aksi kejar-kejaran di kawasan Sungai Siak dengan Ed, (28), tersangka pengedar sekaligus pemilik satu kilogram ganja.

"Sebelum menangkap tersangka serta barang bukti berupa satu kilogram ganja kering siap edar dan siap pakai, anggota kami sempat berkejar-kejaran dengan denganya di sungai dekat tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau, AKBP Sukman, di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan, saat anggota berada di TKP pada Senin (20/2) sekitar pukul 16.00 WIB, yakni tepat di atas Jembatan 'Leghton' II Pekanbaru, tersangka yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot mengungkapkan memiliki satu kilogram ganja kering.

"Tersangka juga sempat mengeluargan barang bukti yang sudah dipres dengan menggunakan bungkusan koran yang diplaster plastik dari tas yang dibawanya," tuturnya.

Saat serah terima barang bukti tersebut, lanjutnya, polisi kemudian berusaha menangkap tersangka.

"Namun dia (tersangka) melakukan perlawanan sebelum akhirnya melompat ke sungai," ujarnya.

Salah satu anggota yang menyaksikan aksi nekad tersangka itu, menurut AKBP Sukman, kemudian menyusul melompat ke dalam sungai untuk mengejar tersangka.

"Beberapa saat setelah terjadi saling kejar-kejaran, akhirnya tersangka berhasil diringkus dan langsung diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Riau yang berjarak sekitar 10 kilometer dari TKP," ungkapnya lagi.

Saat ini, tersangka yang belakangan mengaku tinggal di Jalan Yalamongan, Pekanbaru ini, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kepemilikannya atas barang bukti ganja tersebut.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan bukan pemilik asli satu kilo ganja tersebut. Dia juga mengaku kalau barang itu didapat dari tersangka lainnya berinisial Nn yang sekarang dalam pelacakan," kata AKBP Sukman.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026