Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung menyayangkan sikap PT Duta Palma Nusantara yang tak kunjung memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi.
Padahal pihak perusahaan telah diberikan tenggat waktu selama tujuh hari pasca dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pihak DPRD Riau pada 24 Juli lalu. Perusahaan perkebunan itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 1998.
"Pada RDP yang kita laksanakan 24 Juli lalu. Mereka berjanji dalam lima hari akan memberikan jawaban. Kita beri kesempatan tujuh hari. Namun hingga sekarang sudah sebulan, tidak ada laporan yang masuk ke kita. Ini membuktikan bahwa mereka arogan dan tidak hormat kepada lembaga negara," ucap Robin P Hutagalungdi Pekanbaru, Senin.
Robin mengatakan akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan PT DPN. Bahkan, pihaknya juga sudah membahas secara khusus bersama Gubernur Riau Syamsuar terkait tindakan semena-mena korporasi besar ini.
"Kami meminta DPN konsisten dan hormati Lembaga. Harusnya mereka menunjukkan itikad baik. Karena persoalan ini, masyarakat sudah mulai resah kembali," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
"Tentu kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan PT DPN. Kalau kemarin (pertemuan sebelumnya) yang datang Leo (Legal PT DPN) kita pertimbangkan untuk menerima atau tidak. Karena dia sudah ingkar janji. Jadi kami harap yang lain yang datang," sambung wakil rakyat dapil Kota Pekanbaru itu.
Tak sebatas itu, Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan juga akan menggelar pertemuan dengan Dinas Perkebunan untuk menelusuri dugaan alih fungsi lahan yang menyeret perusahaan ini.
"Secara khusus dengan Disbun kita akan meminta data lahan konsesi PT DPN ini. Karena mereka juga terlibat kasus hukum dugaan penyuapan terkait alih fungsi lahan. Jadi kita akan kembali sisiri data kawasan perusahaan tersebut," ucap dia.
Untuk diketahui, konflik yang terjadi antara masyarakat kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma berawal dari adanya perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat sejak tahun 1998 silam. Perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Kemudian persoalan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat meminta agar pihak perusahaan mengembalikan hak-hak masyarakat adat. Pembentukan kemitraan koperasi premier anggota (KKPA) dengan masyarakat sekitar areal perkebunan.
Kemudian pencabutan tuntutan terhadap lima orang masyarakat Kenegerian Siberakun yang saat ini sedang ditahan kepolisian hingga penimbunan parit dengan panjang lebar empat meter dan kedalaman lima meter yang mengitari areal perkebunan.
Sementara itu Legal Manager PT DPN Leo saat dikonfirmasi tidak memberikan respon baik melalui telpon seluler maupun pesan seluler.
Baca juga: Atasi konflik warga dengan PT DPN, LAMR Kuansing bentuk tim khusus
Baca juga: Konflik Siberakun, Komisi II DPRD Riau meradang PT DPN mangkir dalam RDP
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB