
KPU Pastikan 'PAS' Sang Pemenang

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru, Riau, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pilkada) ulang pastikan pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi berjuluk 'PAS' sang pemenang.
Pleno yang digelar di Hotel Ibis Pekanbaru, Selasa (27/12) itu, menyatakan secara resmi bahwa pasangan nomor urut satu itu dengan mutlak mengungguli lawan politiknya, yakni Hj Septina Primawati-Erizal Muluk atau berjuluk 'Berseri' dengan persentase 61,76 persen berbanding 38,24 persen.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal dipaparkan, dari total 253,223 surat suara sah, pasangan nomor Firdaus-Ayat memperoleh suara 153,856 suara sementara Septina-Erizal hanya berhasil mengumpulkan 95,271 suara.
Dikatakan Ketua KPU Kota Pekanbaru PSU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal, jumlah surat suara tidak sah pada PSU ini sebesar 4096 suara. Sementara keikut sertaan masyarakat pada PSU dikatakan hanya sejumlah 48,36 persen dari total Daftar Pemilih tetap (DPT) sebesar 523,633.
"Golput pada PSU ini adalah sebesar 51,64 persen," kata Tengku Rafizal.
Dengan digelarnya pleno, secara resmi penghitungan suara dinyatakan telah final dan hasil tersebut akan digunakan sebagai acuan Mahkamah Konstitusi menetapkan pemenang. Namun, pasangan Septina-Erizal hingga akhir pengumuman belum menanda tangani hasil rekapitulasi.
"Kami masih akan menindak lanjuti hasil temuan dugaan kecurangan oleh Panwaslu ke MK," kata Juru Bicara Tim Saksi pasangan Septina-Erizal, Eva Nora.
Eva dalam kesempatan itu membeberkan beberapa temuan pelanggaran pada pelaksanaan PSU 21 Desember lalu.
"Ditemukan surat suara lebih dari satu dalam satu lipatan di beberapa TPS," katanya.
Disamping itu, Eva juga menyebut beberapa dugaan pelanggaran dan pencoblos ganda di beberapa TPS. Dengan dasar itulah Tim Saksi Septina-Erizal akan meneruskan kasus ke MK.
KPU Kota Pekanbaru enggan menanggapi keberatan dari Tim Saksi Septina-Erizal dan mempersilahkan jika akan menggugat kembali ke MK.
"Dipersilahkan kepada pihak yang tidak puas untuk melajutkan kasus ke MK," kata Tengku Rafizal.
Dalam rapat pleno tersebut, hanya dihadiri oleh pasangan Firdaus-Ayat, sementara kursi yang disediakan untuk Septina-Erizal tampak kosong. Hal itu membuat hasil rapat hanya ditanda tangani oleh pihak Firdaus-Ayat saja.
Rapat pleno rekapitulasi berlangsung aman dengan penjagaan ratusan aparat gabungan TNI dan Polri lengkap dengan satuan Gegana. Seleksi ketat diberlakukan kepada pengunjung rapat pleno dengan detektor logam di pintu masuk.
Pewarta : Joko Sulistyo
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

