
25 Napi Terima Remisi Natal

Dumai, Riau, (ANTARARIAU News) - Sebanyak 25 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Dumai, Provinsi Riau, ditetapkan menerima pemotongan masa tahanan (Remisi) khusus perayaan Natal 2011.
Kepada wartawan di Dumai, Jumat, Kepala Rutan Dumai Maizar, mengatakan dua napi diantaranya akan langsung menghirup udara bebas dengan mendapat remisi satu bulan.
Sebanyak 25 Napi yang menerima remisi khusus ini akan mendapatkan masa pengurangan masa tahanan bervariasi, yakni 17 orang napi dengan remisi 15 hari dan delapan napi lagi mendapatkan remisi satu bulan.
"Pengusulan remisi khusus ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu ke Kementrian Hukum dan HAM RI dan sudah dikeluarkan keputusannya. Pemberian remisi akan dilakukan pada saat jatuhnya hari Natal mendatang," kata Maizar.
Ia menjelaskan, pengusulan napi penerima remisi ini sebelumnya telah dilakukan berdasarkan pertimbangan berkelakuan baik selama menjalankan masa kurungan dan sudah memenuhi persyaratan. Selain itu juga bagi napi yang telah menjalani hukuman paling lambat 6 bulan.
Dikatakannya, remisi khusus Natal bagi Narapidana ini merupakan potongan tahanan (Remisi) yang diberikan kepada para tahanan yang beragama Kristiani, sama halnya remisi yang dilakukan saat Perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi tahanan umat muslim.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada napi yang berkelakuan baik selama menjalankan hukuman penjara. Kita mengajukan mereka karena sudah memenuhi persyaratan dan berkepribadian bagus," ujarnya.
Napi yang mendapat remisi ini terbagi dalam dua penjara yakni penjara umum dan penjara khusus yang ada di Rutan Kelas II A Dumai. Napi di penjara umum ialah kategori napi kasus pembunuhan, perampokan, perkelahian dan pemerkosaan.
Sedangkan napi di penjara khusus adalah napi yang melakukan tindak kejahatan negara, seperti korupsi, narkoba dan psikotropika, pembalakan liar, dan terorisme.

