
Remisi Natal buat 63 Napi

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru, Riau, mengusulkan sebanyak 62 narapidana untuk mendapatkan potongan tahanan (Remisi) pada Perayaan Natal ini, adapun remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk Natal tahun ini kita mengajukan Remisi untuk Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru sebanyak 63 orang, dan mereka ini kita ajukan atas banyak pertimbangan, baik itu kelakuannya selama di Lapas dan persyaratannya untuk mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat juga," ujar Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Dian Artanto kepada pers, Kamis di Pekanbaru.
Ia menuturkan untuk remisi yang akan diberikan kepada 63 orang Napi tersebut bervariasi yakni untuk remisi Khusus natal, 15 hari potongan tahanan ada 22 orang napi, 1 bulan potongan ada 31 napi, sebulan 15 hari ada tujuh orang, duabulan potongan tahanan dua orang.
"Dan mereka ini sudah kita usulkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau, dan saat ini kita menunggu SK dari mereka untuk remisi ini," ujar Dian.
Sementara untuk tahanan yang mendapatkan Remisi natal tahun ini yang langsung menghirup udara bebas yakni satu orang, dengan mendapat Remisi 15 hari.
"Semuanya ada 63 orang Napi yang mendapatkan Remisi Khusus natal 2011 , namun ada satu orang Napi langsung bebas karena mendapatkan remisi 15 hari ini, dan sebelumnya memang masa tahanannya sudah tinggal sedikit," ujar Dian lagi.
Remisi khusus Natal bagi Narapidana ini merupakan potongan tahanan (Remisi) yang diberikan kepada para tahanan yang beragama Kristiani, sama halnya remisi yang dilakukan saat Perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi tahanan umat muslim, karena kelakuan baiknya selama di Lapas.
''Dan ini semua tidak terlepas dari pengamatan kita sehari-hari terhadap napi tersebut, apakah kelakuannya sudah mantap dan kepribadiannya bagus, maka kita akan ajukan mereka untuk mendapatkan remisi tersebut, dengan syarat bagi tahanan yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," Demikian Dian Artanto.
Pewarta : Nasuha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

