
Realisasi PAD Dishub Rp21 Miliar

Dumai, Riau, (ANTARARIAU News) - Realisasi pendapatan asli daerah Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, hingga 30 November 2011 telah mencapai Rp21 miliar dari target Rp22 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Marwan, Rabu, mengatakan sumber penerimaan terbesar berasal dari retribusi pajak parkir ribuan truk pengangkut crude palm oil (CPO) di UPT Terminal Barang Kota Dumai.
"Penerimaan terbanyak pada sektor retribusi parkir dan penyewaan gudang di terminal barang dengan realisasi hingga akhir November 2011 mencapai Rp13 miliar," kata Marwan.
Selain itu, kata dia, realisasi parkir sekitar Rp150 juta dari target Rp215 juta.
Ia mengatakan, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2011, pihaknya optimistis bisa mengejar ketertinggalan target PAD yang sudah ditetapkan.
"Masih ada sumber penerimaan lainnya yang terdapat di seluruh unit kerja lingkungan Dishub," ujarnya.
"Masih ada sumber pendapatan di sektor perhubungan udara, laut dan darat yang bisa menambah penerimaan hingga akhir tahun. Ditambah lagi dengan pendapatan UPT Terminal AKAP dan Bandara Pinang Kampai," katanya.
Pencapaian realisasi yang diperoleh saat ini, menurut dia, belum terlalu optimal karena diakui masih ada sejumlah penerimaan yang tidak tergarap maksimal, seperti potensi pelabuhan laut.
"Sedangkan di bidang udara hanya berpotensi beberapa ratus juta rupiah masuk ke kas daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun-tahun mendatang Dishub akan menggali sumber potensi PAD yang belum tergarap maksimal dan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Salah satunya, kata dia, dengan mengupayakan payung hukum pengutipan pajak parkir 30 persen di hotel, restoran, bank, pertokoan, swalayan dan lingkungan kawasan industri di Kota Dumai.
"Selain itu menertibkan perizinan pelabuhan pengumpul yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS)," katanya.
Menurut dia, saat ini sejumlah peraturan daerah sudah disiapkan dan diharapkan secepatnya bisa dibahas lembaga legislatif untuk kepentingan legalitas perluasan objek pendapatan daerah.
"Mudah-mudahan pertambahan potensi pajak baru ini sudah bisa diterapkan awal tahun depan," katanya.

