Pekanbaru (ANTARA) - Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah gedung Dinas Pendidikan Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau.
Penggeledahan dilakukan sejak Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Ruangan Kepala Bidang Pembinaan Kasi Pembelajaran dan Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Riau yang berada di lantai dua menjadi sasaran penyidik.
Terlihat tim yang mengenakan rompi warna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA. Penggeledahan dikawal personel Brimob Polda Riau.
Tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut. Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.
Disela-sela penggeledahan, tim penyidik sempat bersitegang dengan sejumlah pegawai ketika minta menunjukkan sejumlah berkas yang diminta penyidik namun mereka justru mengelak. Sehingga tim penyidik pun meminta kerja sama para pegawai.
"Saya bilang tolong bantu kami. Jangan sampai kalian itu, kami punya kesimpulan menghalangi penyidikan, itu ada pidananya," tegas salah seorang penyidik.
Penggeledahan itu juga mendapat kawalan ketat dari aparat Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih terus berlangsung.
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengatakan kedua tersangka itu adalah Hafiz Timtim alias HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil alias RD.
"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD," katanya.
Mia menjelaskan bahwa hasil penyidikan menyatakan perbuatan HT yang tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut tersebut menjadi awal korupsi puluhan miliar itu terjadi. Semestinya, ia mengatakan pelaksanaan proyek itu menggunakan kalatog elektronik.
Langkah selanjutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. Kemudian, faktanya tersangka melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
"Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," imbuhnya.
Proyeks itu sendiri diketahui bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Dalam pelaksanaannya diprakasai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan usai proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami sudah melakukan penahan terhadap HT dan RD. Meraka akan ditahan selama 20 hari ke depan," sebut Hilman.
Sejuah ini, dikatakan dia, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.
"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," tuturnya.
Baca juga: Kejati Riau tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Disdik dan menahannya
Dari informasi yang dihimpun, terjadi praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Baca juga: Sempat mangkir, eks Kadisdik Riau penuhi panggilan jaksa