Logo Header Antaranews Riau

Mantan Bupati menangis di sidang Tipikor

Rabu, 23 November 2011 14:29 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Mantan Bupati Siak Arwin AS, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan, menangis di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu.

Air mata Arwin terlihat mulai meleleh menjelang akhir sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Usai sidang, ia terlihat tak mampu lagi membendung kesedihannya sambil memeluk istrinya, Afrita Dara.

"Sebegitu besar yang saya buat untuk Siak, begini yang saya dapat," ujarnya sambil berlinang air mata.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Arwin dengan puluhan pertanyaan. Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Arwin AS secara sah melanggar hukum dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pengusahan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak semasa menjabat bupati.

Izin tersebut diberikan ke sejumlah perusahaan seperti PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber and Forest Product.

Arwin membantah dakwaan Jaksa KPK bahwa dirinya menerima imbalan Rp850 juta dan 2.000 dolar AS sebagai imbalan proses penerbitan izin untuk perusahaan.

"Saya sudah sampaikan berulang kali, saya tidak pernah terima," katanya.

Meski begitu, Arwin tak mampu mengelak ketika jaksa menyatakan ada bukti-bukti tiket penerbangan atas nama dirinya dan istrinya yang tercantum di dalam laporan perusahaan kayu yang mendapatkan izin.

"Saya tak pernah urus tiket, langsung naik pesawat saja dan ada uang Pemda untuk membayarnya. Yang biasa urus tiket adalah Indra, ajudan," katanya.

Selain itu, Arwin juga mengaku tidak memahami secara pasti apabila ternyata izin yang diterbitkannya menabrak aturan Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHKHT, dan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 21/Kpts -11/2001 tentang Kriteria dan Standar izin UPHUKHT dan Keputusan Menteri kehutanan lainnya.

Dalam aturan itu, izin tidak boleh ditujukan untuk kawasan hutan alam yang potensi kayunya di atas 5 meter kubik.

"Hal-hal teknis yang tidak tahu, apalagi itu di lapangan. Saya hanya tau peta lokasi. Bahkan, saya sudah menanyakannya ke dinas kehutanan dan katanya tidak masalah malah didukung penuh," ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Arwin melanggar hukum dengan memperkaya dirinya sendiri. Dalam penerbitan izin, Arwin bersama-sama dengan pegawai Dinas Kehutanan Siak Agus Syamsir, dan Asral Rahman, mantan Kadis Kehutanan Siak dan mantan Kadis Kehutanan Provinsi Riau yang sudah lebih dulu divonis lima tahun penjara dalam Pengadilan Tipikor.

Hakim Ketua Muefri SH menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026