
Dana Pilkada Ulang Segera Dicairkan

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru, Riau, Jilid dua, yang rencananya akan dilaksanakan 21 Desember 2011, saat ini telah memasuki babak pencairan anggaran.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pekanbaru, Rafizal AR di Pekanbaru, Senin, mengatakan pencairan anggaran akan dilaksanakan pekan ini dengan terlebih dahulu menyusun kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk sejumlah tahapan.
"Besaran anggaran yang akan kami minta untuk segera dicairkan minggu ini belum dapat kami rincikan mengingat penyusunan kebutuhannya masih dalam proses di internal KPU," katanya.
Rencananya, kata Rafiazal, anggaran tersebut salah satunya adalah untuk operasional anggota yang saat ini tengah melanjutkan proses validasi dan klarifikasi data mengenai daftar calon pemilih tetap di tiap kecamatan se-Kota Pekanbaru.
"Selain itu, adalah untuk membayar segala logistik yang dibutuhkan, termasuk didalamnya kertas surat suara dan lainnya," ujar dia.
Ditanya mengenai persentase kesiapan PSU dalam persiapan menghadapi PSU Pilkada Pekanbaru, Rafizal enggan menjelaskannya mengingat banyak tahapan yang masih dalam tahap proses dan belum tuntas 100 persen.
"Namun perkiraannya, atau pastinya sudah lebih 25 persen tahapan yang kami lalui karena sebagian sudah terlaksana.
Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah kami lantik. Dan sekarang ini kami juga telah melanjutkan tahapan lainnya termasuk mengenai logistik dan validasi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Pesta demokrasi Pekanbaru untuk memilih Wali kota dan Wakil Wali kota periode 2011-2016 dipastikan masih mengangkat dua pasang calon yang sama.
Yakni, pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (nomor urut satu) dan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (nomor urut dua).
Pelaksanaan PSU merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Oktober 2011 lalu yang menyatakan penyelenggaraannya selambat-lambatnya 90 hari sejak dibacakannya putusan.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

