Kairo (ANTARA) - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Baca juga: Pengendara tidak kenakan masker dilarang melintas jalan M Boya Tembilahan
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Baca juga: Melintas depan Makodim 0314 Inhil wajib kenakan masker
Baca juga: Sejumlah warga Surabaya ternyata enggan pakai masker karena susah bernafas
Sumber: Reuters
Pewarta : Gusti Nur Cahya Aryani