Pengendara tidak kenakan masker dilarang melintas jalan M Boya Tembilahan

id Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan,Kasat Lantas,AKPRosna Melani,Covid-19, virus corona, tembilahan, inhil, indragiri hilir

Pengendara tidak kenakan masker dilarang melintas jalan M Boya Tembilahan

Kasat Lantas, AKP Rosna Melani saat mengatur lalu lintas di jalan M Boya, Tembilahan, Kamis (30/4/2020). (Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Pengendara yang tidak menggunakan masker dilarang melintas di Jalan M Boya, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasat Lantas,AKPRosna Melani, Kamis di Tembilahan mengatakan peratuturan tersebut berlaku mulai 30 April 2020. "Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19," sebut Rosna.

Rosnamengatakan bahwa larangan tersebut secara bertahap akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Tembilahan.

Rosna berharap para pengendara bisa mematuhi aturan tersebutkarena mengenakan masker di saat pendemi COVID-19 sangat penting untuk menjaga kesehatan.

Selain itu, Rosna juga mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pengendara, pedagang bahkan warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Maka dari itu, kita turun membagikan masker. Sosialisasi juga dilakukan sembari membagikan masker untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di masa pandemi COVID-19," kata Rosna.

Dalam kesempatan tersebut, Rosna juga mengimbau kepada masyarakat secara luas dapat menggunakan masker, terutama pada saat berada di luar rumah.

Sebab menurutnya, penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk menghindari diri dari paparan virus corona.

"Untuk mencegah penularan virus corona antara orang ke orang, mari kita semua mengenakan masker. Kurangi juga aktifitas di luar rumah," himbau Rosna.

Baca juga: Polres Inhil lakukan rekayasa lalu lintas jelang buka puasa

Baca juga: Suami di Inhil tebas leher istri karena sering bertelepon. Begini lengkapnya