KPK panggil Bos PT SGST terkait korupsi proyek jalan di Bengkalis

id Korupsi proyek Bengkalis,pemeriksaan saksi, kpk,korupsi bengkalis

KPK panggil Bos PT SGST terkait korupsi proyek jalan di Bengkalis

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Sarpindo Graha Sawit Tani (PT SGST) David Wilckens dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

David diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kediaman pengusaha Pekanbaru

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Ternyata rumah Bupati Bengkalis di Pekanbaru dan ruko pengusaha yang digeledah KPK