DKPP periksa KPU Kampar besok

id Bawaslu,kpu kampar

DKPP  periksa KPU Kampar besok

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dalam kunjungannya didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Gema Wahyu Adinata, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Rizki kurniawan ke Mapolda Riau. (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Senin (25/11).

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, kepada Antara di Pekanbaru, Ahad.

Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, pengadu pada perkara ini adalah Fadriansyah melalui kuasanya Nurhadi, SH., MH. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kampar masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai teradu.

Pokok aduannya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan Petugas Pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya surat suara di TPS.

Terdapat total 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11.

Pokok aduan lain adalah bahwa KPU

Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019. tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu.

Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," pungkas Bernad.

Baca juga: Bawaslu akan dirikan posko anti-politik uang di Pilkada 2020

Baca juga: Bawaslu Riau koordinasikan pengawalan Pilkada 2020 ke Polda