Kejari Inhu ungkap keberhasilannya

id kejari inhu, hari bhakti adhyaksa

Kejari Inhu ungkap keberhasilannya

Konferensi pers oleh Kejari Indragiri Hulu.

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mengungkapkan keberhasilan dalam menangani sejumlah kasus di wilayahnya

"Atas kinerja yang tinggi semua bidang berhasil dalam mengungkapkan kasus selama enam bulan terakhir," kata Kepala

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikyo di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, selamaJanuari - Juni 2019 pihak KejariIndragiri Hulu, berhasil melaksanakan sejumlah kegiatan misalnya jaksa masuk sekolah, dialog intraktif dengan masyarakat, penyuluhan hukum, car free day, dan bakti sosial.

Pihak Kejari juga memberikan pelayanan hukum, pengawasan Pemilu dan pengungkapan sejumlah kasus narkotika, pencurian serta dugaan korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami juga telah menandatangai MoU sebanyak 18, dan ada 16 kerja sama sudah berjalan," terangnya.

Tim penyidik Kejari juga mengungkapkan kasus peredaran uang palsu, praktik kesehatan ilegal dua kasus, pengungkapan

kasus korupsi di DPRD Inhu dan Bappemades serta Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Kejari juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 dengan tersangka yang sebanyak dua orang.

"Mereka yakni Kabag Kesra Setda Inhu berinisial AJ dan stafnya inisial S," ujarnya.

Peningkatan status terperiksa menjadi tersangka dimulai sejak Senin 22 Juli 2019, namun mereka belum dipanggil. Tersangka AJ merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan tersangka S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut.

Kejari juga menjelaskan, sebelum masuk pada tahap penetapan tersangka, sebut Hayin, pihaknya telah memulai penyelidikan

dan penyidikan terkait kasus ini sejak Januari 2019 dan telah memeriksa belasan saksi.

"Modus dari dugaan korupsi tersebut adalah mark up anggaran, dengan pagu anggaran sebesar Rp700.333.000," terangnya.

Menurutnya, atas perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu sebesar Rp313.857.600 pada

anggaran makan dan minum MTQ dan menemukan dugaan korupsi pada anggaran pemondokan kafilah Rp105.000.000.