
Pemkab Inhil Buka Posko THR

Tembilahan, Indragiri Hilir, 18/8 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menerima pengaduan karyawan terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Horman mengatakan di Indragiri Hilir (Inhil), Rabu, posko THR didirikan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap realisasi pembayaran THR karyawan tersebut.
Posko ini siap menerima pengaduan dari karyawan jika hak mereka tersebut tidak dibayarkan perusahaan tempat bekerja.
"Silakan karyawan melaporkan ke posko pengaduan ini, jika memang ada haknya, terutama THR yang tidak diselesaikan pihak perusahaan. Kita akan panggil manajemen perusahaan yang jika ditemukan tidak membayarkan hak THR karyawannya," katanya.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya akan memperoleh sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, katanya.
Horman mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Inhil, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Menurut dia, sejak awal Ramadhan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ini kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Inhil.
"Kita telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan, agar mereka membayarkan THR karyawannya paling lambat sepekan sebelum lebaran," ungkapnya.
Manajemen perusahaan, lanjut dia, diharapkan dapat menaati aturan pembayararan THR bagi karyawannya, sesuai dengan masa kerjanya.
Karyawan yang telah bekerja satu tahun lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi yang belum mencapai masa kerja satu tahun, maka hendaknya diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
"Kita harapkan pihak perusahaan dapat menunaikan hak karyawannya tersebut, jangan sampai ada keluhan karyawan mengenai THR mereka yang tidak dibayarkan," tegasnya.
Pewarta : Maryanto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

