(Opini) - Perhutanan Sosial di Riau dalam Babak Menunggu "Godot"

id opini,perhutanan sosial,JMGR,lahan gambut

(Opini) - Perhutanan Sosial di Riau dalam Babak Menunggu "Godot"

Isnadi Esman, Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). (dok pribadi)

Oleh:Isnadi Esman*

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Vladimir dan Estragon duduk di bawah pohon mati. Mereka bercengkrama hari demi hari. Obrolannya tentang keseharian. Menyanyi, berdebat, tidur, makan, dan bertukar topi. Di tengah frustasi tentang waktu yang terus berjalan, mereka dibisikin bahwa akan datang seorang bernama Godot. Jika pada hari itu tidak datang, mereka diyakinkan bahwa Godot akan datang esoknya. Namun hingga akhirnya Godot memang tidak pernah datang.

Cerita Vladimir dan Estragon dalam lakon legendaris Waiting for Godot (1953) karya Samuel Beckett secara eksplisit menyuarakan kondisi di Provinsi Riau, dan mungkin juga Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat yang selama ini hidup di lahan gambut tentunya bukan bagian dari dua karakter tersebut yang menunggu tanpa melakukan apapun, bahkan pernah mencoba bunuh diri.

Bagi saya yang lahir di lahan gambut, cukup frustasi melihat perubahan dari tahun ke tahun kondisi hutan rawa gambut yang dulunya rimbun, basah, kini justru kering-kerontang dan tak berpohon. Padahal hutan gambut adalah sumber kehidupan bagi keluarga-keluarga di desa-desa berawa gambut. Dengan memanfaatkan kekayaan hayati di dalamnya telah menjamin keberlanjutan nafas dari satu generasi ke generasi lainnya.

Kini di kedua tangan saya sebagai Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), bukan lagi bertanggungjawab atas satu keluarga yang bergantung hidup pada gambut, namun belasan ribu jiwa di Riau.

Baca juga: (Opini) - Gelar Kehormatan Rasa Gambut dan Pekerjaan Rumah Jokowi

Kami berhimpun untuk satu tekad, yakni memastikan bahwa hutan rawa gambut kami yang kini kering, harus pulih. Soal kenapa rawa gambut kami hancur terburai kering, bukan rahasia publik lagi. Operasional perusahaan perkebunan sawit dan akasia telah mencabik-cabik hamparan gambut dan mengeringkannya melalui kanal-kanal agar bisa ditanam bibit monokultur itu.

Pemerintah terdahulu secara serampangan mengobral ijin. Perusahaan sawit dan akasia menjamur tak terkendali. Tidak ada pengawasan terhadap operasional mereka. Aturan yang melarang mengolah gambut di kedalaman tiga meter pun tidak lagi menjadi perhatian.

Arsip foto. Gambut rusak bekas kebakaran lahan. (Antara News)


Kami yang menyaksikan kehancuran gambut dengan spesies terancam punah yang tinggal di dalamnya harus merasakan bencana kedua: kabut asap. Musim kering telah meningkatkan risiko kebakaran pada lahan dan hutan gambut yang dikeringkan tadi. Tahun 2015 adalah puncak malapetaka pengelolaan buruk hutan gambut Riau. Dengan menggabungkan kebakaran hutan di areal Sumatera, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 40% pulau Andalas ini tertutup kabut asap berminggu-minggu.

Menurut Jaringan penyelamat hutan Riau (Jikalahari), luas hutan gambut di Riau sekitar 4 juta hektar kini setengah di antaranya telah rusak. Kerusakan ini akan terus berlanjut dari tahun ke tahun pada musim kering dan kebakaran. Dan emisi gas rumah kaca pun meledak ke atmosfir yang memperparah pemanasan global dan perubahan iklim.

Baca juga: WALHI: Realisasi perhutanan sosial di Riau hanya 6 persen

Tahun 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang memberi harapan baru: Perhutanan Sosial (PS). Cita-cita luhurnya adalah mendistribusikan kawasan hutan untuk bisa dikelola oleh masyarakat secara kolektif. Tidak tanggung-tanggung, dari luasan PS seluruh Indonesia 12,7 juta hektar, Riau mendapat alokasi 1,4 juta hektar.

“Cita-cita besar PS itu bagaimana mempercayakan rakyat untuk mengelola hutan. Karena rakyat yang selama ini berada di pinggir kawasan pada waktu sebelum rezim ini, khan terpinggirkan, akses tak dapat, angka kemiskinannya lumayan. Dengan PS, rakyat dipercaya untuk mengelola secara kolektif di lanskap dengan memanfaatkan potensi di dalamnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK, Bambang Supriyanto kepada saya dan teman-teman LSM di Pekanbaru akhir tahun 2018.

Menyambut harapan baru ini, empat tahun lalu JMGR menggesa warga di desa-desa bergambut untuk memanfaatkan kesempatan. Ada lima skema yang bisa diajukan oleh masyarakat untuk mendapat ijin pengelolaannya yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta BRG Berani Intervensi Korporasi

Desember 2016 silam, JMGR bersama warga Dusun Rawa Mekar Jaya di Kabupaten Siak mengajukan PS seluas 4,970 hektar dalam skema hutan desa. Seluruh kawasan yang diajukan adalah gambut dalam. Tim verifikasi teknis sudah turun pada tahun 2017. Namun sayangnya hingga kini belum ada kemajuan. Dicari-cari ternyata ada kendala hukum yang belum memperbolehkan. Landasan hukum baru pun tidak ada kabar hingga saat ini.

Di Riau, ternyata baru sekitar 82 ribu hektar atau 6 persen yang terealisasi per September 2018. JMGR telah mengajukan 23 usulan di kawasan gambut dan mangrove dengan total luas 52 ribu hektar. Dari jumlah yang di mangrove, baru 20 usulan masuk teknis atau seluas 21 ribu hektar.

Kini waktu realisasi harapan bagi-bagi penguasaan lahan ini tinggal satu tahun sementara usulan sudah menumpuk.

Ribuan warga yang mengajukan PS terus melakukan penanaman, pemeliharaan dan bahkan pemulihan, walau proposal PS belum ada kemajuan. Mereka jelas bukan Vladimir dan Estragon, tapi apakah realisasi PS menjelma seperti Godot yang tidak pernah hadir hingga babaknya berakhir?

*Isnadi Esman adalah Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau

Baca juga: Misteri Pembunuhan Tomi & Rege di PLG Minas, Riau

Baca juga: Anggaran Restorasi Gambut untuk Riau 2019 Berkurang 33 Persen