Listrik Dua Instansi Pemprov Riau Diputus, PLN Klaim Sudah Beri Toleransi

id pemprov riau,PLN,PLN Pekanbaru,listrik,tunggakan listrik,perpustaan wilayah riau

Listrik Dua Instansi Pemprov Riau Diputus, PLN Klaim Sudah Beri Toleransi

arsip foto. Perpustakaan Wilayah Soeman HS di Kota Pekanbaru, Riau. (Antarafoto/FB Anggoro) (Antarafoto/FB Anggoro/)

Kita sudah ada toleransi satu bulan karena perpustakaann itu kan fasilitas publik ~ Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto
Pekanbaru (Antaranews Riau) - PT PLN (Persero) memutus aliran listrik di dua instansi Pemerintah Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, akibat menunggak pembayaran tagihan listrik untuk tahun 2018.

“Karena secara prosedural kita terpaksa bagi yang menunggak akan dipadamkan (listrik), tapi kalau sudah bayar akan dinyalakan lagi. Jangan kesannya kita berlaku tidak adil pada pelanggan,” kata Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Pada awal Januari 2019, PLN UP3 Pekanbaru memutuskan layanan listrik di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Perpustaan Wilayah Soeman HS. Himawan mengatakan tidak ingin membuka jumlah tunggakan kedua instansi tersebut, namun pada intinya PLN sudah melakukan langkah sesuai prosedur.

Baca juga: DPRD Riau kritisi PLN putuskan listrik Puswil Soeman HS

Berdasarkan data PLN Pekanbaru, Dinas Sosial Riau menunggak dua bulan tagihan listrik sekitar Rp30 juta. Sedangkan, Perpustakaan Wilayah Riau menunggak sekitar Rp200 juta. Perpustakaan megah dengan arsitektur atap menyerupai buku besarterbuka itu, selama ini dikelola oleh Dinas Perpustaan dan Arsip Provinsi Riau.

“Sebenarnya kita tak mau mutusin (listrik), kita rutin pendekatan. Kita sudah kontak bagian tertentu di instansi itu yang menangani pembayaran listrik, misalkan bagian rumah tangganya,” katanya.

Bahkan, Himawan mengatakan pihaknya sudah memberikan toleransi batas waktu pembayaran tagihan. Seperti pada kasus di Perpustakaan Wilayah Soeman HS, lanjutnya, PLN sudah memberikan toleransi sebulan untuk menyelesaikan tagihan.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Nunggak Listrik Rp86,9 miliar, ini penjelasan pihak PLN

Padahal, dalam perjanjian jual beli-listrik, tagihan pemakaian listrik meteran atau pascabayar pada bulan sebelumnya harus dibayarkan pelanggan dalam jangka waktu mulai tanggal 1 sampai 20 hari pada bulan berjalan. Karena itu, ketika hingga 21 hari tagihan bulan lalu tidak dibayarkan, maka layanan listrik pelanggan bisa dilakukan pemutusan.

“Kita sudah ada toleransi satu bulan karena perpustakaann itu kan fasilitas publik. Kita tidak boleh semena-mena,” katanya.

Untuk sementara waktu perpustakaann wilayah menggunakan listrik dari mesin genset. Namun, fasilitas seperti pendingin ruangan (AC) dan lift terpaksa tidak dinyalakan sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

Baca juga: Mobil Listrik Blits Tempuh 3.200 KM Surabaya-Pekanbaru

Baca juga: PLN Pastikan 100 persen desa di Bengkalis Riau dialiri listrik