Kuasa hukum curigai kepentingan politik kasus Amril
Kamis, 2 Juli 2020 16:33 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek jalan melibatkan bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. (Anggi Romadhoni)
Pekanbaru (ANTARA) - Tim kuasa hukum Amril Mukminin, Faizil Adha SH menduga kasus hukum yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif terkait dugaan gratifikasi itu mulai dipenuhi dengan muatan politis menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Farizal di Pekanbaru, Kamis, menanggapi rumor yang beredar soal 'penyeretan' nama Kasmarni dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif itu.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut adalah murni bisnis dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin.
"Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan, dan hal ini lumrah ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya jadi jangan dikaitkan-kaitkan," katanya.
Baca juga: Kasus suap Bupati Bengkalis, KPK : Kemungkinan ada tersangka baru
Faizil mengatakan, pihaknya mencurigai adanya unsur politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini.
Perlu juga digarisbawahi, demikian Faizil, bahwa bisnis yang dijalankan oleh Amril Mukminin dan beberapa pihak perusahaan tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum apapun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang berbisnis dan menerima keuntungan dari bisnis yang dia jalani kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi," katanya.
Baca juga: KPK belum jadwalkan istri Amril Mukminin dalam sidang Tipikor
Sebelumnya, Kasmarni selaku isteri Amril Mukminin didukung oleh sebagian tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis untuk maju pada Pilkada serentak tahun ini di Kabupaten Bengkalis.
Menyusul kemudian dukungan sejumlah partai termasuk PAN yang menerbitkan SK dukungan untuk pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.
Mulai saat itu, demikian Faizil, banyak peran aktor 'balik layar' yang kemudian seakan-akan menarik Kasmarni dalam dugaan perkara Amril Mukminin yang sama diketahui adalah murni bisnis pribadi.
Tujuannya, lanjut dia, tidak lain untuk menjegal Kasmarni agar mengurangi citra, elektabilitas hingga gagal bertarung pada Pilkada serentak yang dihelat akhir tahun ini.
Baca juga: Sidang pertama, jaksa beberkan sepak terjang Amril Mukminin
Farizal di Pekanbaru, Kamis, menanggapi rumor yang beredar soal 'penyeretan' nama Kasmarni dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif itu.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut adalah murni bisnis dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin.
"Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan, dan hal ini lumrah ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya jadi jangan dikaitkan-kaitkan," katanya.
Baca juga: Kasus suap Bupati Bengkalis, KPK : Kemungkinan ada tersangka baru
Faizil mengatakan, pihaknya mencurigai adanya unsur politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini.
Perlu juga digarisbawahi, demikian Faizil, bahwa bisnis yang dijalankan oleh Amril Mukminin dan beberapa pihak perusahaan tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum apapun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang berbisnis dan menerima keuntungan dari bisnis yang dia jalani kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi," katanya.
Baca juga: KPK belum jadwalkan istri Amril Mukminin dalam sidang Tipikor
Sebelumnya, Kasmarni selaku isteri Amril Mukminin didukung oleh sebagian tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis untuk maju pada Pilkada serentak tahun ini di Kabupaten Bengkalis.
Menyusul kemudian dukungan sejumlah partai termasuk PAN yang menerbitkan SK dukungan untuk pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.
Mulai saat itu, demikian Faizil, banyak peran aktor 'balik layar' yang kemudian seakan-akan menarik Kasmarni dalam dugaan perkara Amril Mukminin yang sama diketahui adalah murni bisnis pribadi.
Tujuannya, lanjut dia, tidak lain untuk menjegal Kasmarni agar mengurangi citra, elektabilitas hingga gagal bertarung pada Pilkada serentak yang dihelat akhir tahun ini.
Baca juga: Sidang pertama, jaksa beberkan sepak terjang Amril Mukminin
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas dari Rutan Sialang Bungkuk
07 September 2022 15:00 WIB, 2022
KPK panggil Dirut Trakindo Utama kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
15 November 2020 13:40 WIB, 2020
Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi
11 November 2020 15:56 WIB, 2020