Maju jadi Cawagub, Hardianto Ajukan Surat Permohonan Mundur dari DPRD Riau

id maju jadi, cawagub hardianto, ajukan surat, permohonan mundur, dari dprd riau

Maju jadi Cawagub, Hardianto Ajukan Surat Permohonan Mundur dari DPRD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Calon Wakil Gubernur Riau usungan Partai Gerindra-PKB, Hardianto resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Riau, Kamis.

"KPU memberikan waktu paling lama 35 hari, sesuai aturannya setelah penetapan calon. Namun begitu, saya masukan surat pengunduran diri saya hari ini," sebut Hardianto di Pekanbaru, Kamis.

Dia menyebutkan telah mengajukan surat pengunduran dirinya melalui sekretaris dewan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian akan diproses di Kementerian Dalam Negeri RI.

"Itu konsekuensinya ketika saya maju dalam Pilgubri, saya siap menjemput aspirasi masyarakat Riau," tutur Politisi Gerindra Riau tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan mekanisme pemberhentian Hardianto secara resmi, menunggu sidang paripurna di DPRD Riau.

"Nanti, paripurna terlebih duhulu untuk resmi memberhentikan anggota dewan Hardianto," ujar Noviwaldi Jusman.

Setelah dilakukan mekanisme pemberhentiannya di DPRD Riau, kemudian diajukan ke Kemendagri melalui Pemprov Riau. Kemendagri yang akan menerbitkan SK pemberhentian Hardianto.

Untuk diketahui, Hardianto maju mendampingi Lukman Edy dalam Pilgub Riau 2018. Pasangan ini didukung oleh partai Gerindra dan PKB. Lukman Edy dan Hardianto merupakan Wakil Rakyat, LE duduk dikursi DPR RI, Hardianto duduk dikursi DPRD Riau, keduanya rela melepaskan jabatannya untuk berlabuh dalam Pesta Demokrasi Riau tahun ini. ***2***