
Akan Disidang di PN Tembilahan, Tahanan Kasus Narkoba ni Masih Nekad Bawa Sabu-Sabu
Kamis, 8 Februari 2018 22:40 WIB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan seorang tahanan yang akan bersidang memiliki sabu-sabu. Itu terjadi pada Kamis (08/2/2018) sekitar pukul 12.20 WIB, di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin.
Tahanan itu RF (29) kedapatan membawa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu - sabu. Masing-masing narkoba itu dibungkus dengan plastik putih bening.
Awalnya dua orang Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, menjemput tahanan yang akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan. Salah satu diantaranya adalah RF yang akan melaksanakan sidang penuntutan dengan kasus Tindak Pidana Narkotika pula di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Setibanya di Pengadilan Negeri Tembilahan yaitu sekira pukul 12.20 WIB, sesuai prosedur, semua tahanan dilakukan pemeriksaan pada badan dan pakaian yang dikenakan para tahanan. Ketika RF diperiksa itulah ditemukan barang bukti dari saku celana depan sebelah kanan RF.
Temuan itu langsung dilaporkan ke Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir. Atas laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., bersama anggota, segera mendatangi Pengadilan Negeri Tembilahan dan mengamankan RF.
"Dalam interogasi terlapor mengakui bahwa sabu-sabu tersebut, dibawa dari Lapas Klas IIA Tembilahan, yang diantar temannya pada saat membezuknya. Sabu-sabu tersebut, rencananya akan dijemput oleh temannya yang bernama AJ di waktu tersangka bersidang di Pengadilan Negeri Tembilahan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

