Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polresta Pekanbaru menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/2/2018). Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman dan para Kanit satres narkoba menghadirkan dua tersangka yang berinisial R alias I (40) dan F ( 32).
Keduanya berasal dari Kota Pekanbaru tertangkap dengan barang bukti disita dari dua tempat kejadian perkara. Pertama dari tersangka R ditangkap di
Hotel Holie, Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru. Darinya diamankan dua butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu serta uang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya berdasarkan petunjuk yang ditemukan, tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di Jln Meranti Kecamatan Payung Sekaki. Di sana tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka F dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat tiap paket satu kg. Paket tersebut dalam bungkusan Teh Cina warna hijau.
Selain itu juga ada sembilan paket sabu-sabu dengan berat masing-masing paket satu ons dan senjata api jenis air soft gun. Semuanya ditemukan didalam tas yang berada di kamar tersangka F yang diakuinya milik R.
Kapolresta Kombes Pol Susanto menyampaikan bahwa penangkapan berasal dari informasi masyarakat. Itu diperoleh pada Selasa (6/2). Kemudian Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
"Kita diback-up personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Kapolresta.